Sidang Ke-6 Kasus Penembakan Thobias Silak Digelar di Wamena, Dua Saksi Anak Berikan Keterangan
Wamena | mediaprorakyat.com — Sidang lanjutan ke-6 perkara pidana nomor 44 dan 45/Pid.B/2025/PN.WMN terkait kasus penembakan yang menewaskan almarhum Thobias Silak kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena pada Senin, 28 Juli 2025.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap dua saksi korban yang masih di bawah umur, yakni Naro Dapla (18) dan Irfa Dapla (12). Keduanya hadir di ruang sidang pada pukul 11.11 hingga 12.11 WIT.
Majelis hakim menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak karena status usia para saksi. Melalui penerjemah yang juga merupakan kakak kandung mereka, kedua saksi memberikan kesaksian mengenai peristiwa malam kejadian yang terjadi pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 21.19 WIT.
Dalam keterangannya, Naro dan Irfa menyebut bahwa saat mereka hendak membeli minyak goreng di kios dekat rumah, mereka melihat lima anggota Brimob keluar dari Pos Damai Cartenz dan mendengar suara rentetan tembakan. Mereka langsung berlari menyelamatkan diri melalui jalan bekas kebun.
Setibanya di rumah, Naro baru menyadari bahwa dirinya tertembak di paha dan lengan kanan oleh peluru tembus. Irfa segera mengikat luka tersebut dengan kain, lalu menghubungi orang tua dan pihak rumah sakit. Diketahui, Kapolres sempat memberikan bantuan dana pengobatan sebesar Rp 30 juta secara bertahap.
Tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota Polri aktif membantah keterangan para saksi. Salah satu terdakwa, Kurbiawan Kudu, bahkan menyatakan tidak mendengar suara “tembak-tembak”. Meski begitu, Naro dan Irfa tetap konsisten dengan kesaksian awal mereka bahwa terdengar suara tembakan malam itu.
Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan tujuh saksi dari pihak kepolisian, serta akan berupaya mendatangkan saksi dari Gorontalo pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 4 Agustus 2025 pukul 09.00 WIT. Hal ini disebabkan Kamis, 31 Juli 2025, merupakan hari libur Rekonsiliasi di Kabupaten Jayawijaya.
Sementara itu, di luar gedung sidang, puluhan warga dan aktivis menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Wamena. Massa membawa spanduk bertuliskan “Justice for Thobias Silak” serta berbagai poster yang menuntut transparansi hukum dan pemecatan terhadap para terdakwa dari institusi Polri.
Salah satu poster bertuliskan, “Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Wamena periksa komando tembak Thobias Silak.” Massa juga menyerukan agar pihak-pihak yang diduga terlibat di tingkat pimpinan—termasuk Komandan Pos Brimob Sekla Dekai dan Kapolres Yahukimo—turut diperiksa.
Penasihat hukum keluarga korban, Henius Asso, S.H., dalam keterangannya menyebut bahwa terdapat indikasi kuat unsur pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta persidangan. Ia juga meminta agar saksi-saksi kunci yang belum tercantum dalam berkas perkara dapat dihadirkan ke pengadilan.
“Kami berharap negara hadir dalam proses ini, memberikan kompensasi, restitusi, serta pemulihan nama baik almarhum yang sebelumnya dikaitkan dengan TPN-OPM tanpa dasar yang sah,” ujarnya.
Henius juga menegaskan bahwa jika ada saksi yang mangkir dari panggilan, maka dapat dilakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (6) dan Pasal 152 ayat (2) KUHAP.
Kasus ini masih terus bergulir. Redaksi akan terus memantau jalannya proses hukum demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya.
[red/mpr/js]