Manokwari | mediaprorakyat.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA), Yenuson Rumakewu, menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Ia menilai bahwa Raperda tersebut belum mencerminkan nilai-nilai kultural dan spiritual masyarakat Manokwari, serta berpotensi memberikan dampak buruk yang luas, khususnya terhadap generasi muda Papua.
Dalam dua kali pertemuan pembahasan Raperda, Yenuson menilai bahwa draf aturan tersebut masih memuat banyak celah.
“Kami sebagai agen kontrol sosial melihat masih ada pasal-pasal yang belum diatur secara jelas, terutama dalam mencerminkan keistimewaan Manokwari sebagai Tanah Injil di Papua,” ujar Yenuson melalui keterangan WhatsApp pada Senin (28 Juli 2025).
Menurutnya, Raperda ini justru membuka peluang lebih besar terhadap penyebaran minuman beralkohol di Manokwari. Ia mengkhawatirkan aturan tersebut akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi kepentingan ekonomi pribadi.
Yenuson menegaskan bahwa bahaya alkohol jauh lebih besar daripada manfaatnya.
“Alkohol merusak fisik, mental, dan sosial masyarakat. Kita tidak ingin anak-anak Papua tumbuh dalam lingkungan yang dirusak oleh miras,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi meningkatnya kriminalitas akibat konsumsi alkohol.
“Kriminalitas dan kekerasan dalam rumah tangga seringkali berakar dari miras. Bagaimana mungkin pemerintah justru membuka celah lewat regulasi seperti ini?” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yenuson menyatakan bahwa Perda Pelarangan Miras Nomor 5 Tahun 2006 masih sah secara hukum. Menurutnya, pencabutan perda tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Masih banyak peredaran miras di Manokwari, baik berlabel maupun oplosan. Ini bukan alasan untuk mengganti aturan. Justru yang gagal adalah pemerintah dalam menegakkan perda yang sudah ada,” tegasnya.
Ia juga menuding bahwa Raperda ini sarat akan kepentingan kelompok elite.
“Saya yakin ini titipan oligarki. Yang menderita akibat alkohol adalah masyarakat kecil, sementara para pemilik kepentingan hanya peduli pada keuntungan ekonomi,” kritik Yenuson.
Sebagai penutup, Yenuson menyerukan agar Raperda ini tidak disahkan tanpa pelibatan masyarakat secara luas. Ia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan daerah harus mengacu pada kepentingan publik, bukan ekonomi kelompok.
“Saya berharap pemerintah daerah benar-benar mempertimbangkan nilai-nilai kekhususan Manokwari sebagai Tanah Injil. Jangan sampai hukum yang dibuat justru menghancurkan masa depan generasi emas Papua,” pungkasnya.
[red/mpr/js]