Bintuni | Mediaprorakyat.com – Pers sebagai pilar keempat demokrasi memegang peranan vital dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Namun di tengah kemajuan teknologi informasi dan kemudahan mendirikan media daring, kita menghadapi tantangan serius: menjamurnya media dan wartawan yang belum terverifikasi, bahkan tidak memahami prinsip dasar jurnalisme.
Di daerah seperti Kabupaten Teluk Bintuni, fenomena ini menjadi perhatian utama. Tidak sedikit oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun dalam praktiknya justru mencederai etika jurnalistik. Pemberitaan yang tidak berimbang, tidak diverifikasi, bahkan cenderung tendensius bukan hanya menyesatkan publik, tapi juga merusak marwah profesi kewartawanan yang semestinya dijalankan dengan integritas tinggi.
Di sinilah organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memiliki peran krusial. Bukan sekadar wadah berhimpun, PWI harus menjadi rumah bersama bagi para jurnalis yang menjunjung tinggi etika, kode etik jurnalistik, serta nilai-nilai profesionalisme. PWI harus berani menyaring dan menertibkan oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan sesaat.
Saya mengajak seluruh insan pers di Teluk Bintuni untuk bersama-sama membangun ekosistem pers yang sehat. Salah satunya adalah dengan melaporkan keberadaan media atau individu wartawan kepada organisasi wartawan atau pemerintah daerah. Pendataan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan langkah koordinatif agar jika terjadi polemik akibat pemberitaan tidak berimbang, kita dapat bergerak cepat menyelesaikan persoalan secara proporsional tanpa menyeret seluruh profesi ke dalam stigma negatif.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui media mana saja yang resmi, wartawan mana saja yang terdaftar dan berkompeten. Tak jarang, ketika muncul berita yang meresahkan, narasumber bertanya ke PWI, “Ini media siapa?” Padahal yang bersangkutan belum tentu pernah tercatat atau mengikuti pelatihan dasar jurnalistik.
Penting untuk kita sadari, bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Kita tetap harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga mengatur tanggung jawabnya terhadap kebenaran dan kepentingan publik.
Membangun pers yang profesional bukan pekerjaan satu malam. Tapi jika kita mulai dari hal-hal mendasar , pendataan, pelatihan, pembinaan, hingga kolaborasi antara organisasi pers dan pemerintah daerah maka jalan menuju pers yang independen dan berintegritas bukanlah angan-angan.
Mari kita jaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan. Karena tanpa kepercayaan itu, apalah arti kebebasan pers?
Penulis : Haiser Situmorang
Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM PWI Teluk Bintuni Periode 2022–2025