Home / Berita / Nasional

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:46 WIT

Amus Atkana: Penolakan Masyarakat Adat Suku Moi Dilindungi Konstitusi

Kepala Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, Soroti Penolakan Masyarakat Adat Moi: “Itu Hak Dasar yang Dilindungi Konstitusi”

Kepala Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, Soroti Penolakan Masyarakat Adat Moi: “Itu Hak Dasar yang Dilindungi Konstitusi”

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, menanggapi penolakan masyarakat adat, khususnya Pemuda Adat Moi di wilayah Kepala Burung, terhadap ekspansi konsesi sawit dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Amus menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut merupakan bagian dari hak dasar masyarakat Adat Suku Moi yang berada di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dan hak tersebut dilindungi oleh hukum.

“Hak-hak masyarakat adat adalah hak publik yang harus dihormati dan dijamin oleh negara. Masyarakat adat merupakan bagian dari publik yang memiliki hak atas pelayanan yang adil, setara, dan bermartabat,” ujarnya kepada Mediaprorakyat.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/7/2025).

Tanggapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4, yang menekankan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan secara adil, terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta memperhatikan kelompok rentan.

Menurut Amus, penolakan yang disuarakan oleh masyarakat adat Moi adalah bentuk ekspresi sah dari hak-hak konstitusional mereka. Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Amus juga merujuk pada berbagai regulasi lain, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 67, serta UUPA Pasal 3, yang mengatur hak masyarakat adat atas tanah dan hutan ulayat.

“Legalitas hak ini juga ditegaskan dalam peraturan daerah dan berbagai ketentuan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.

Ombudsman menekankan bahwa pemerintah dan lembaga negara perlu memperlakukan masyarakat adat sebagai mitra sejajar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, bukan sebagai objek yang dapat diabaikan.

Baca Juga  Operasi Pekat Mansinam II Di Bintuni Petugas Amankan Tiga Pasangan Tampa Status

“Kita harus membangun Papua dengan menghormati eksistensi, kearifan lokal, dan martabat masyarakat adat,” tegas Amus.

Ia juga menyinggung Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, yang dalam pembukaannya menegaskan bahwa pengakuan atas martabat dan hak-hak semua manusia merupakan dasar bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

Terakhir, Amus Atkana mengingatkan bahwa Papua Barat dan Papua Barat Daya memiliki dasar hukum khusus melalui UU Otonomi Khusus (Otsus) No. 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari UU No. 21 Tahun 2001.

“Nilai utama dari Otsus adalah menjadikan orang Papua sebagai tuan dan nyonya di tanah sendiri. Prinsip keberpihakan nyata ini harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Tampak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan (tengah), bersama Kepala Sekolah SMP SATAP Moyeba, Supardi, S.Pd.Gr. (kedua dari kanan), saat menerima penghargaan sebagai Kepala Sekolah Terbaik GTK Dedikatif tingkat SMP Provinsi Papua Barat dalam ajang Malam Apresiasi GTK 2025 di Manokwari. (Foto : Istimewa). 

Berita

Teluk Bintuni Berjaya di Ajang GTK 2025, Empat Guru dan Kepala Sekolah Lolos ke Nasional
Keterangan Gambar: Terlihat Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama satu orang terduga pelaku pencurian layar monitor alat berat (ekskavator) yang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam foto, pelaku (wajah ditutup stiker) tampak berjongkok dengan tangan diborgol di depan barang bukti hasil penangkapan. Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tangkap Spesialis Pencuri Monitor Alat Berat Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Pemuda Sebyar Dukung Upaya Bupati Teluk Bintuni Dorong Revisi Perdasus No. 22 Tahun 2022 Langkah Strategis Menuju Keadilan Fiskal Daerah Penghasil Migas (foto, Dok : Istimewa)

Berita

Dukung Bupati Yohanis Manibuy, Pemuda Sebyar Desak Revisi Total Perdasus Nomor 22 Tahun 2022

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Buka Kemah Santri ke-3 di Pondok Pesantren Thoriqul Huda
Keterangan gambar: Tampak dari udara fasilitas produksi LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Meski beroperasi di wilayah adat Suku Besar Sebyar, masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

Berita

Suku Sebyar Masih Terpinggirkan di Tengah Kekayaan LNG Tangguh
📸 Keterangan Gambar : Setelah acara pembukaan Rapat Umum Anggota (RUA) ke-15, para peserta dan tamu undangan berfoto bersama. (Foto: JS / MPR) 

Berita

Mahasiswa Lanny Jaya Gelar Rapat Umum Anggota ke-15 di Manokwari

Berita

BEM UNIPA Gelar Launching dan Diskusi Buku “Sejarah Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi West Papua”
YLBH Sisar Matiti dan YLBH CCI Kolaborasi Dorong Sertifikasi Halal dan Perlindungan Hukum UMKM Papua Barat

Berita

YLBH Sisar Matiti dan CCI Dorong Sertifikasi Halal UMKM Papua Barat