Bintuni | Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Kasus Asusila) yang terjadi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI, tertanggal 21 Juni 2025. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial FA (36), sementara korban masih berusia 13 tahun.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan pada Rabu (23/07/2025), mulai pukul 10.30 WIT hingga 14.30 WIT di Ruang Pemeriksaan Subdit Renakta Polda Papua Barat
Boby mengungkapkan, Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIT di sebuah rumah kos di wilayah Distrik Manimeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang saat itu sedang tertidur.
Pascakejadian, tersangka sempat memberikan buah nanas muda kepada korban dan meminta agar dikonsumsi dengan maksud tertentu. Namun, korban tidak menuruti permintaan tersebut.
AKP Boby Rahman menyatakan bahwa perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami akan melakukan pendalaman dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Boby kepada wartawan, Rabu (23/7/2025)
Pihak Polres Teluk Bintuni juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.
Proses penyidikan terhadap tersangka FA masih berlangsung, dan polisi terus mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara oleh Tim PPA Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Sebelumnya, Pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sempat kabur dari Teluk Bintuni akhirnya berhasil ditangkap. Pria berinisial FA alias Frans Asyerem, yang menjadi buronan sejak 21 Juni 2025, diamankan oleh pihak kepolisian Polda Papua Barat dan berkordinasi dengan Resmob Polres Teluk Bintuni di wilayah Biak, Papua, pada Rabu, 16 Juli 2025, jelas Kasat Reskrim.
[red/mpr/hs]