Banyak Utang karena Judol, Oknum Brimob Bobol Toko Emas di Manokwari

Manokwari | Mediaprorakyat.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang terjadi pada Kamis sore (17/7/2025).

Berdasarkan data dari Polresta Manokwari, aksi kriminal tersebut dilakukan oleh seorang pria yang memecahkan kaca etalase dan mengambil satu talang berisi perhiasan emas, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 330 juta.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.10 WIT, Unit Identifikasi bersama piket Reskrim Polresta Manokwari menerima laporan dari warga. Petugas tiba di lokasi dalam waktu lima menit dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihak korban juga segera membuat laporan resmi.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus dan Tekab Satreskrim. Polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor pelaku, yakni Honda Scoopy hitam dengan ciri khas spion Yamaha 125z dan dudukan pelat nomor depan milik Yamaha.

Keesokan harinya, setelah melakukan penelusuran, tim mendapati sepeda motor tersebut dikendarai oleh seorang tukang ojek bernama Bahar pada Sabtu (19/7/2025) sore. Dari hasil interogasi, Bahar mengaku bahwa motor tersebut ia sewakan kepada seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Informasi tambahan diperoleh dari saksi lain, Marten Pereman alias Ateng, yang menyebut bahwa Ardi tinggal di kawasan Amban, dekat SMA Negeri 1. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku secara persuasif pada Minggu dini hari (20/7/2025) pukul 04.15 WIT.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa helm, tas ransel, dan perhiasan emas hasil curian.

Baca Juga  PAM GKI Klasis Manokwari Gelar Reatreat Rohani

Pelaku diketahui berinisial A.S. (31 tahun), yang merupakan anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat. Dalam pemeriksaan awal di Mapolresta Manokwari, A.S. mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, A.S. dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Selain proses pidana, A.S. juga tengah diperiksa secara etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan keprihatinannya atas tindakan oknum tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika di lingkungan Polri.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik terbukti melakukan pelanggaran berat, saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Setiap pelanggaran berat akan diproses tuntas, baik pidana, disiplin, maupun etik, dengan sanksi paling tegas yaitu PTDH,” tambahnya.

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan profesionalisme. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sumber: Rilis resmi Humas Polda Papua Barat yang diterima redaksi Mediaprorakyat.com pada Selasa (22/7/2025) melalui grup WhatsApp Mitra Humas Polda PB.

 

[red/mpr/rls]

Share :

Baca Juga

BERITA

Donatus Haolngap, S.Pd: Usai Wisuda, Siap Lanjut S2 dan Mengabdi di Kampung Halaman
Amirudin, Koordinator Bulog Kabupaten Jayawijaya, saat memberikan keterangan kepada media di Gudang Beras Bulog, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

BERITA

Bantuan Beras 383 Ton Disalurkan ke 328 Kampung di Jayawijaya

BERITA

Tambah Daftar Tahanan Tipikor, ASN Bintuni Terjerat Korupsi Dana Siswa SMA

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Tahan Pegawai Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana Minat dan Bakat Siswa
Ombudsman Dorong Implementasi Afirmasi Ekonomi bagi OAP di Papua Barat Daya. Gambar: Pedagang Mama Papua berdemo di Kota Sorong, Selasa (22 Juli 2025). Foto: Tangkapan layar/Istimewa.

BERITA

Ombudsman Bongkar Ketimpangan! Dana Otsus Harus Selamatkan Ekonomi Mama-Mama Papua
Pemkab Teluk Bintuni dan Kejaksaan Berhasil Tarik Puluhan Kendaraan Dinas dari Mantan ASN Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, berhasil menarik puluhan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni, Laras Nuraini, saat diwawancarai di lingkungan Kejari Teluk Bintuni, Selasa (22/7/2025).

BERITA

Ibu Laras Nuraini: Kolaborasi dengan Kejari Teluk Bintuni Kunci Sukses Penertiban Aset Daerah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni selaku Pengawas IAD Daerah, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., tampak mendampingi Ketua IAD Kejari Teluk Bintuni, Ny. Nova Jusak Ayomi, saat memberikan santunan pendidikan, Senin (21/7). Foto: Istimewa

BERITA

Peringati HUT ke-25, IAD Teluk Bintuni Salurkan Santunan dan Gencarkan Program Posyandu

BERITA

Tingkatkan Kompetensi Guru, SMAN 1 Bintuni Gelar IHT dan Perkenalkan AI di Kelas