
Bintuni | Mediaprorakyat.com — Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial FW (37), warga Kampung Lama, Distrik Bintuni, yang diketahui bekerja di sektor swasta.
FW diamankan setelah mencuri sejumlah barang rumah tangga milik warga di Jalan Raya Bintuni–Tisay.
Penangkapan FW dilakukan oleh Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Boby Rahman mewakili Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Susanto.
AKP Boby menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, di Distrik Bintuni Timur. Pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian, pada Kamis, 17 Juli 2025.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VII/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI. Penyelidikan dimulai pukul 10.00 WIT dan pelaku berhasil diamankan pada pukul 17.00 WIT,” jelas AKP Boby saat di konfirmasi wartawan, Jum’at (18/7/2025)
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, alat elektronik, pakaian, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Atas kejadian tersebut, AKP Boby mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian.
Ia menegaskan bahwa pelaku pencurian dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
AKP Boby juga menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penangkapan berlangsung aman dan lancar.
Ia mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, di antaranya dengan mengunci rumah saat bepergian, mewaspadai orang asing, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan.
[red/mpr/hs]