Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni / Teluk Bintuni

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:28 WIT

Tim Macan Gunung Ciduk Pencuri di Tisay, Warga Diminta Lebih Waspada!

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

Polres Teluk Bintuni Tangkap Pelaku Pencurian di Tisay, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Polres Teluk Bintuni Tangkap Pelaku Pencurian di Tisay, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial FW (37), warga Kampung Lama, Distrik Bintuni, yang diketahui bekerja di sektor swasta.

FW diamankan setelah mencuri sejumlah barang rumah tangga milik warga di Jalan Raya Bintuni–Tisay.

Penangkapan FW dilakukan oleh Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Boby Rahman mewakili Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Susanto.

AKP Boby menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, di Distrik Bintuni Timur. Pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VII/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI. Penyelidikan dimulai pukul 10.00 WIT dan pelaku berhasil diamankan pada pukul 17.00 WIT,” jelas AKP Boby saat di konfirmasi wartawan, Jum’at (18/7/2025)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, alat elektronik, pakaian, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

Atas kejadian tersebut, AKP Boby mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian.

Ia menegaskan bahwa pelaku pencurian dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

AKP Boby juga menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penangkapan berlangsung aman dan lancar.

Ia mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, di antaranya dengan mengunci rumah saat bepergian, mewaspadai orang asing, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan.

[red/mpr/hs]

Baca Juga  Pererat Sinergi, Danpos Pos Fef dan Wadan Satgas Lakukan Anjangsana ke Kantor Distrik Tambrauw

Share :

Baca Juga

Berita

Pengurus Baru Asrama Jayawijaya Bahas Program Kerja Periode 2025/2026

Berita

Pemotongan Besi Pertama Anjungan Proyek Tangguh UCC Dimulai di Karimun

Berita

Demi Pelayanan Publik Bermartabat, Ombudsman dan BPK Papua Barat Satukan Kekuatan
Pengusaha otomotif di Wamena, Semi Pabika, tampak sedang memperbaiki motor. (Foto: Julianus Surabut/MPR)

Berita

Bantuan Senator Wenda Picu Semangat Semi Pabika Bangun Bengkel Mandiri di Wamena
Petugas Satlantas Polres Teluk Bintuni saat memberikan sosialisasi keselamatan kepada para pengguna jalan. (Sumber: Satlantas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Tilang 113 Kendaraan Selama Operasi Patuh Mansinam 2025
Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Iptu Yusuf Manilet: Terapkan Metode Pramugari dalam Sosialisasi Keselamatan (Foto: Mediaprorakyat.com)

Berita

Langkah Unik Iptu Yusuf Manilet: Terapkan Gaya Pramugari untuk Sosialisasi Lalu Lintas!
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.I.K., saat memimpin apel dalam salah satu kegiatan di lingkungan Polres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Lewat Laporan Resmi
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Polres Teluk Bintuni Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Pelapor Tolak Mediasi