Bintuni | Mediaprorakyat.com – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sempat kabur dari tahanan akhirnya berhasil ditangkap. Pria berinisial FA alias Frans Asyerem, yang menjadi buronan sejak 21 Juni 2025, diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Biak, Papua, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kepastian penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, melalui pesan singkat kepada Mediaprorakyat.com.
“Selamat sore, Komandan. Izin melaporkan, Frans Asyerem sudah ditangkap di Biak,” tulis AKP Boby dalam pesan yang diterima redaksi pada Rabu malam (16/7).
Sebelumnya, FA ditangkap pada 20 Juni 2025 atas laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun, serta penganiayaan terhadap ibu korban. Namun, sehari setelah penangkapannya, ia berhasil melarikan diri dari lingkungan Polres Teluk Bintuni dan sempat menjadi buronan.
“Terkait penahanan, kami saat itu masih melengkapi administrasi, termasuk menunggu Surat Perintah Penahanan (SPP) dari Polda Papua Barat. Namun, sebelum surat tersebut kami terima, Frans sudah lebih dulu melarikan diri,” ujar AKP Boby dalam pernyataan sebelumnya.
FA dikenal sebagai pemburu hewan liar di kawasan hutan Teluk Bintuni. Ia juga diduga terlibat dalam sejumlah tindakan menyimpang lainnya yang kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, pihak kepolisian belum merilis keterangan rinci mengenai kronologi penangkapan FA di Biak. Namun, keberhasilan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran publik yang sejak awal menyoroti kasus tersebut secara luas.
Sebagai informasi, penangkapan FA merupakan hasil dari koordinasi intensif antara Tim Khusus Polda Papua Barat dan Tim Resmob Polres Teluk Bintuni.
” Penangkapan dilakukan oleh Timsus Polda Papua Barat atas dasar koordinasi yang intensif bersama Tim Resmob Bintuni,” demikian pesan yang diterima redaksi.
Mewakili Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
[red/mpr/hs]