Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp17 miliar.
Kasus ini berasal dari proyek milik Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, yang dibiayai menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Proyek yang masuk dalam Tahap IV dan V ini masing-masing memiliki nilai kontrak sebesar Rp19,3 miliar dan Rp4,4 miliar. PT Iqra Visindo Teknologi bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sementara PT Amsui Papua Karma sebagai konsultan pengawas.
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbulah Syambas, menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan diperbarui kembali pada 2024. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan.
“Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi menunjukkan bahwa seluruh mutu beton yang digunakan dalam proyek ini tidak memenuhi standar kontrak maupun syarat minimum SNI beton,” ujar Aspidsus dalam konferensi pers di Media Center Kejati Papua Barat, Jumat (11/7/2025).
Akibatnya, proyek tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebagai berikut:
Tahap IV (2016): Kerugian negara mencapai sekitar Rp14,3 miliar
Tahap V (2017): Indikasi kerugian sebesar Rp2,7 miliar
Total dugaan kerugian keuangan negara: Rp17.138.286.886,14
Menurut Aspidsus, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, sehingga penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan pengumpulan alat bukti tambahan serta penetapan tersangka.
Langkah hukum ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/R.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen Kejati Papua Barat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
[red/mpr/ms]