Skandal Lama Dermaga Marampa: Dugaan Korupsi Rp17 Miliar Kembali Diselidiki Kejati Papua Barat

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp17 miliar.

Kasus ini berasal dari proyek milik Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, yang dibiayai menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Proyek yang masuk dalam Tahap IV dan V ini masing-masing memiliki nilai kontrak sebesar Rp19,3 miliar dan Rp4,4 miliar. PT Iqra Visindo Teknologi bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sementara PT Amsui Papua Karma sebagai konsultan pengawas.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbulah Syambas, menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan diperbarui kembali pada 2024. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan.

“Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi menunjukkan bahwa seluruh mutu beton yang digunakan dalam proyek ini tidak memenuhi standar kontrak maupun syarat minimum SNI beton,” ujar Aspidsus dalam konferensi pers di Media Center Kejati Papua Barat, Jumat (11/7/2025).

Akibatnya, proyek tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebagai berikut:

Tahap IV (2016): Kerugian negara mencapai sekitar Rp14,3 miliar

Tahap V (2017): Indikasi kerugian sebesar Rp2,7 miliar

Total dugaan kerugian keuangan negara: Rp17.138.286.886,14

Menurut Aspidsus, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, sehingga penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan pengumpulan alat bukti tambahan serta penetapan tersangka.

Langkah hukum ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/R.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen Kejati Papua Barat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Polres Teluk Bintuni Kerahkan 100 Personel untuk Amankan Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih

[red/mpr/ms]

Share :

Baca Juga

Teluk Bintuni Bangkitkan Harapan Baru Lewat Pendidikan: SMP Advent Siap Cetak Generasi SERASI

BERITA

Letakkan Batu Pertama SMP Advent Teluk Bintuni, Ini Pesan Bupati Yohanis Manibuy soal Pendidikan

BERITA

Warga Kwowok, Sorong Selatan, Tolak Kontraktor Lokal dan Desak Pelibatan Perusahaan Resmi

BERITA

Uang Negara Diduga Menguap, Kejati Papua Barat Usut Korupsi Proyek SMK Kehutanan Senilai Rp67,9 Miliar
Seorang anggota TNI terlihat sedang mengukur tinggi badan salah satu calon peserta seleksi Paskibraka. Sebanyak 140 pelajar mengikuti seleksi Paskibraka Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2025. Kodim 1806/Teluk Bintuni bertindak sebagai koordinator umum dalam kegiatan yang berlangsung di GSG Bintuni, Jumat (11/7/2025). Foto: Masroh/TIM

BERITA

140 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Teluk Bintuni 2025, Kodim 1806/TB Jadi Koordinator Umum

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Apresiasi Pengembalian Aset: Senin Jadi Batas Akhir, Siap Ambil Tindakan
Keterangan Gambar: Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., memberikan keterangan kepada para wartawan. Ia menyampaikan bahwa serah terima jabatan (sertijab) ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan kemampuan dan kompetensi para pejabatnya,” ujarnya. (Foto: Humas Polda Papua Barat/MPR)

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Pejabat Utama: “Papua Barat adalah Rumah Kita Bersama”
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, H. Yasman Yasir, S.E., menyerahkan bantuan bahan makanan (bama) kepada Ketua Ikatan Mahasiswa, Yeremias Orocomna, S.Kom. Bantuan juga disertai dengan sumbangan dana untuk kebutuhan pulsa listrik dan pembayaran WiFi. (Foto: Istimewa)

BERITA

DPRK Teluk Bintuni Kunjungi Mahasiswa di Yogyakarta, Tanggapi Langsung Keluhan Soal Asrama
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana

BERITA

Warga Mengadu, Ombudsman Dorong Perbaikan Jalan dan Jembatan di Moskona Barat