Bintuni | Mediaprorakyat.com – Seorang pria berinisial MM (41), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIT di salah satu Kampung , Kabupaten Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Gunung (Resmob) usai melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
“Pada pukul 08.30 WIT, tim memulai penyelidikan terhadap dugaan sejumlah tindak pidana. Sekitar pukul 09.00 WIT, kami menerima informasi dari seorang informan (cepu) mengenai adanya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Teluk Bintuni,” ujar AKP Boby.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/121/VII/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT. Sekitar pukul 09.40 WIT, tim langsung menuju lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi pukul 10.30 WIT, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.
Setelah diamankan, MM langsung dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP Boby, tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain menerima laporan masyarakat, membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus pelecehan seksual lainnya yang tengah menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah, AKP Boby menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Salah satu pelaku berinisial FA yang saat ini masih buron, terus kami kejar. Kami tegaskan bahwa kami berkomitmen untuk memberantas kasus pelecehan seksual terhadap anak,” tegasnya.
[red/mpr/red]