Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (9/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Ayomi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfis Adrian Sombo, SH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Eksekusi dilakukan terhadap terpidana AA berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7053 K/Pid.Sus-TPK/2024 tanggal 14 November 2022, dan terhadap terpidana FL berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7127 K/Pid.Sus-TPK/2024 tanggal 14 November 2024,” jelas Alfis.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, SH, MH, menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Eksekusi dilakukan secara humanis dan profesional. Setelah seluruh rangkaian proses dijalankan, kedua terpidana resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bintuni,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah, serta sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
[red/mpr/hs]