Bintuni | Mediaprorakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui pelaksanaan eksekusi uang pengganti.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H., yang mewakili Kepala Kejari, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H.
“Pada hari Senin, 7 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam dua perkara tindak pidana korupsi. Pertama, perkara sewa gedung sementara Kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni atas nama terpidana TS, dengan nilai uang pengganti sebesar Rp205.000.000. Kedua, perkara pengadaan kendaraan pemadam kebakaran pada BPBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 atas nama terpidana FNE, dengan nilai uang pengganti sebesar Rp9.500.000,” jelas Alfisius pada Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, S.H., M.H., yang menangani langsung kedua perkara tersebut, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan.
“Ini adalah komitmen kami bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup pemulihan kerugian keuangan negara. Upaya ini akan terus kami lakukan hingga kerugian negara pulih sepenuhnya,” tegas Agung.
Ia juga menambahkan bahwa eksekusi uang pengganti ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk dan 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk, yang telah berkekuatan hukum tetap.
[red/mpr/rls]