Home / Papua Barat

Senin, 7 Juli 2025 - 18:32 WIT

Ombudsman Soroti Polemik Honorer 1002 di Papua Barat, Minta Proses Rekrutmen Sesuai Aturan

Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, menanggapi polemik terkait tenaga honorer 1002 yang menjadi isu hangat di Provinsi Papua Barat. Polemik tersebut bahkan sempat memicu aksi unjuk rasa dan saling tuding antar kelompok, serta pelaporan antar pihak yang berkepentingan.

Dalam pernyataannya kepada wartawan Mediaprorakyat.com, Senin (7/7/2025), Amus Atkana menegaskan pentingnya langkah yang tertib dan sesuai prosedur oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam proses pengajuan tenaga honorer 1002.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Koordinasi dengan instansi teknis seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kantor Wilayah Regional BKN menjadi kunci agar tenaga honorer yang diajukan benar-benar valid dan sesuai ketentuan.

“Pengajuan honorer harus dapat dibuktikan secara de facto maupun de jure, tercantum dalam basis data yang telah divalidasi sebagaimana mekanisme perekrutan honorer sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66 dan 67,” ujar Atkana.

Ia mengingatkan bahwa masa transisi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang berlangsung, dan setelah masa ini berakhir, tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Ombudsman Papua Barat pun menyarankan agar seluruh proses dilakukan dengan benar dan jujur, menghindari manipulasi data atau pengusulan fiktif yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

“Jangan sampai ada honorer yang benar-benar mengabdi, justru dikorbankan akibat tata kelola rekrutmen yang tidak sesuai aturan,” tegas Amus Atkana.

Baca Juga  Literasi Lokal Mendunia: Sastrawan Sekaligus Kepala Sekolah Ini Angkat Bahasa Hatam Lewat Buku dan Aplikasi

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kejanggalan terkait perekrutan tenaga honorer. Laporan dapat disampaikan melalui saluran nasional Ombudsman RI di nomor 137 atau WhatsApp ke 08119803737. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

[mpr/rls/hs]

Share :

Baca Juga

Foto bersama usai Pemaparan Visi-Misi dan Debat Kandidat Calon Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat yang digelar di Manokwari, Sabtu (13/9). Foto: Julianus Surabut.

Berita

Dari Sembilan Calon, Enam Lolos Debat Mubes I Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Dinas Pendidikan, Biro Perekonomian, dan PUPR Papua Barat Diperiksa Kejati Terkait Temuan BPK 2023
Tampak Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, didampingi sejumlah anggota dewan, menerima aspirasi dari perwakilan sopir Hilux pada Kamis (11/9/2025).

Berita

Sopir Hilux Bintuni Protes Kehadiran Travel, DPRK Janji Tindaklanjuti Aspirasi

Berita

SMPN 2 Manokwari Cetak Prestasi, Dua Siswa Lolos ke Semifinal OSN
Gambar: Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Manokwari, Parjiyanti, M.Pd.

Berita

Pardjiyanti: OSN Bukan Sekadar Lomba, Tapi Gerbang Generasi Emas Bangsa
Keterangan Gambar: Sesi pemotongan kue ulang tahun pada perayaan HUT ke-XI Asrama Mahasiswa Yalimo Manokwari

Berita

Genap 11 Tahun, Asrama Yalimo Manokwari Jadi Wadah Kebersamaan dan Pelayanan Mahasiswa

Berita

Karateker Kadin Resmi Bertugas di 7 Kabupaten Papua Barat, Siap Konsolidasi dengan Kepala Daerah
YLBH Sisar Matiti Papua Barat Resmi Terakreditasi C Sebagai Pemberi Bantuan Hukum

Berita

Kemenkumham Tetapkan YLBH Sisar Matiti sebagai Pemberi Bantuan Hukum 2025–2027