Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, menanggapi polemik terkait tenaga honorer 1002 yang menjadi isu hangat di Provinsi Papua Barat. Polemik tersebut bahkan sempat memicu aksi unjuk rasa dan saling tuding antar kelompok, serta pelaporan antar pihak yang berkepentingan.
Dalam pernyataannya kepada wartawan Mediaprorakyat.com, Senin (7/7/2025), Amus Atkana menegaskan pentingnya langkah yang tertib dan sesuai prosedur oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam proses pengajuan tenaga honorer 1002.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Koordinasi dengan instansi teknis seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kantor Wilayah Regional BKN menjadi kunci agar tenaga honorer yang diajukan benar-benar valid dan sesuai ketentuan.
“Pengajuan honorer harus dapat dibuktikan secara de facto maupun de jure, tercantum dalam basis data yang telah divalidasi sebagaimana mekanisme perekrutan honorer sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66 dan 67,” ujar Atkana.
Ia mengingatkan bahwa masa transisi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang berlangsung, dan setelah masa ini berakhir, tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Ombudsman Papua Barat pun menyarankan agar seluruh proses dilakukan dengan benar dan jujur, menghindari manipulasi data atau pengusulan fiktif yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
“Jangan sampai ada honorer yang benar-benar mengabdi, justru dikorbankan akibat tata kelola rekrutmen yang tidak sesuai aturan,” tegas Amus Atkana.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kejanggalan terkait perekrutan tenaga honorer. Laporan dapat disampaikan melalui saluran nasional Ombudsman RI di nomor 137 atau WhatsApp ke 08119803737. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
[mpr/rls/hs]