Home / Berita / Hukum / Papua Barat

Kamis, 4 September 2025 - 16:25 WIT

Kemenkumham Tetapkan YLBH Sisar Matiti sebagai Pemberi Bantuan Hukum 2025–2027

YLBH Sisar Matiti Papua Barat Resmi Terakreditasi C Sebagai Pemberi Bantuan Hukum

YLBH Sisar Matiti Papua Barat Resmi Terakreditasi C Sebagai Pemberi Bantuan Hukum

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Papua Barat resmi mendapatkan sertifikat sebagai Pemberi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024.

Dengan sertifikat tersebut, YLBH Sisar Matiti ditetapkan sebagai Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi C, dengan masa berlaku selama tiga tahun, yakni mulai periode 2025 hingga 2027. Penetapan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada 2 September 2024 di Jakarta.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H, MAP, C. L. A. , menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan pemerintah melalui Kemenkumham. Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kecil, khususnya kelompok rentan di Papua Barat.

“Kami bersyukur atas akreditasi ini. Dengan adanya pengakuan resmi dari Kemenkumham, kami semakin termotivasi untuk memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, terutama di wilayah Papua Barat yang masih menghadapi banyak tantangan hukum,” ujar Yohanes Akwan. Rabu (4/9/2025) di Manokwari.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa YLBH Sisar Matiti akan memperkuat kerja-kerja advokasi, pendampingan hukum, serta edukasi masyarakat tentang hak-hak hukum mereka.

Dengan akreditasi ini, YLBH Sisar Matiti menjadi salah satu organisasi bantuan hukum di Papua Barat yang siap bermitra dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memperluas layanan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

PPP Fakfak Perkuat Organisasi Lewat Muscab VI, Bidik Kemenangan pada Pemilu 2029
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amos Atkana. (Foto: Istimewa)

Berita

Teluk Bintuni Catat 1.350 Kasus HIV/AIDS, Ombudsman Minta Kolaborasi Semua Pihak
Wakil Bupati, Joko Lingara Tekankan Peran Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Teluk Bintuni dalam Pengendalian Penyakit Menular

Berita

Joko Lingara Tekankan Peran Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Tekan Kasus HIV/AIDS di Teluk Bintuni
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis R. Manobi.

Berita

Kasus HIV/AIDS di Teluk Bintuni Meningkat, Dari 1.147 Menjadi 1.350 Kasus Hingga Mei 2026
Mantan Ketua KPU Papua Barat, Amos Atkana, yang kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, mendorong langkah administratif dan penegakan etik terhadap Ketua KPU Teluk Bintuni yang berstatus tersangka. (Foto: Istimewa)

Berita

Amos Atkana Soroti Status Tersangka Ketua KPU Teluk Bintuni
Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Dinas Ketahanan Pangan bersama Koordinator Bulog kepada Plt. Kepala Distrik Kurulu, Natalis Surabut, S.IP. Kegiatan dilanjutkan dengan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berlangsung di Kantor Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Bantuan Pangan Meningkat, Pemkab Jayawijaya Salurkan 23 Ton Beras untuk Warga Kurulu
Dr. Henry Bangga! Pelajar Teluk Bintuni Sudah Mampu Pidato Bahasa Inggris, Siap Jadi Pemimpin Masa Depan. Tampak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, menyerahkan hadiah kepada salah satu peserta Porseni 2026 saat penutupan kegiatan, Minggu (14/6/2026). Foto: Istimewa.

Berita

Dr. Henry Bangga, Pelajar Teluk Bintuni Mahir Pidato Bahasa Inggris

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni: Harus Berprestasi, Pesannya Saat Tutup Porseni 2026