Manokwari | Mediaprorakyat.com — Tenaga honorer Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat, Pende Mirin, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang perbaikan berkas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan gugur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.
Pernyataan ini disampaikan Pende saat ditemui di kawasan Marina, Manokwari, Kamis (26/6/2025) kemarin.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi berkas telah dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Tahapan sudah berjalan dan diverifikasi. Jika terdapat kesalahan dalam satu berkas, maka otomatis gugur. BKD mengembalikan 15 nama karena memang ada masalah pada dokumen mereka,” ujarnya.
Diketahui, dari 15 nama yang tidak lolos, kekurangan berkas yang paling umum adalah tidak dilampirkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan ijazah asli. Masa perbaikan dua minggu yang telah diberikan sebelumnya juga telah berakhir dan tidak akan diperpanjang.
“Kita harus menerima keputusan kepala badan. Kalau sudah gugur, harus diterima dengan lapang dada,” kata Pende.
Ia juga mengapresiasi BKD atas proses verifikasi yang dinilai transparan dan meminta manajemen RSUP Papua Barat untuk tidak membuka kembali ruang perbaikan agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam proses administrasi kepegawaian.
“Tidak boleh ada perbaikan lagi, karena nanti bisa mempengaruhi yang lain. Pimpinan rumah sakit juga harus menerima kekurangan ini tanpa memberikan celah lagi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Pende menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan BKD dan mengimbau semua pihak untuk menghormati hasil verifikasi sebagai keputusan final.
“Saya mendukung penuh keputusan BKD. Tidak boleh ada lagi yang memperbaiki berkas,” pungkasnya.
[red/mpr/js]