Manokwari, Mediaprorakyat.com – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama dua hari razia gabungan yang dilakukan UPT Samsat Manokwari dan Satlantas Polresta Manokwari dan Bapenda, sebanyak 103 kendaraan kedapatan tidak membayar pajak tepat waktu.

Dalam razia yang digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi lama, Rabu (21/5), sebanyak 52 kendaraan terjaring karena pajaknya mati. Kepala UPTD Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang menyepelekan kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Dari 52 kendaraan, baru 14 yang langsung membayar di tempat. Ada 20 kendaraan masih proses, sisanya belum jelas. Ini mencerminkan rendahnya kesadaran pajak masyarakat,” ujar Ullo.
Ia juga menyoroti kendaraan berplat luar Papua Barat yang tidak membayar pajak di wilayah ini. “Jangan gunakan jalan kami yang dibangun dari pajak Papua Barat, tapi bayarnya ke daerah lain. Itu namanya penumpang gelap pembangunan. Kami tindak tegas, kendaraan ditahan sampai pajaknya diurus dan dipindahkan ke plat PB,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Patwal Satlantas Polresta Manokwari, Ipda Rachmad, mengungkapkan bahwa kendaraan yang tidak segera mengurus pajaknya akan disita dan dibawa ke Polresta.
“Jika surat-surat kendaraan juga tidak lengkap, kami tambahkan sanksi berupa tilang. Sudah cukup banyak kebijakan dan keringanan diberikan, tapi banyak yang tetap mengabaikan. Ini bukan soal uang semata, ini soal tanggung jawab warga negara,” kata Rachmad.
Pada hari pertama razia, Selasa (20/5), sebanyak 51 kendaraan juga ditindak dan semuanya langsung mengurus pajaknya.
Razia ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bentuk edukasi keras kepada masyarakat. Pajak kendaraan adalah tanggung jawab bersama. Jangan tunggu ditilang atau ditahan kendaraannya untuk mulai sadar. Jika ingin menikmati pembangunan, berkontribusilah. Negara dan daerah butuh partisipasi nyata, bukan sekadar alasan.[MS]