Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dua orang buruh bangunan di Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga mencuri dua ekor sapi milik warga. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, 21 Mei 2025, oleh Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Bripka Roland Manggaprouw.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial Marlan (30) dan Gerson Tempone (38). Keduanya berdomisili di SP 4 Jalur 8, Distrik Manimeri.
Menurut keterangan resmi Humas Polres Teluk Bintuni, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/V/2025/PAPUA BARAT/POLRES TELUK BINTUNI/SPKT. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian di wilayah SP 4.
Sekitar pukul 09.00 WIT, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, Marlan, di SP 4 Jalur 9. Setelah interogasi awal, polisi kemudian memburu pelaku kedua, Gerson Tempone, yang akhirnya ditangkap di Kampung Hogut sekitar pukul 12.00 WIT.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat setempat, mengingat maraknya laporan kehilangan hewan ternak dalam beberapa waktu terakhir. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
[HS]