MUI Teluk Bintuni dan Densus 88 Bersinergi Tangkal Radikalisme
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni menerima kunjungan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Selasa (13/5/2025). Pertemuan ini membahas indikasi penyebaran paham radikal di wilayah Teluk Bintuni.
Dalam pertemuan tersebut, Densus 88 menggelar diskusi tertutup bersama jajaran pengurus MUI setempat. Sebagai bentuk apresiasi, MUI Teluk Bintuni menyerahkan cendera mata kepada perwakilan Densus 88.
Ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustaz Rahman Urbun, menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menangkal paham-paham yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan kedamaian umat.
“Ini merupakan langkah awal yang baik untuk memperkuat koordinasi antara MUI dan aparat dalam mencegah masuknya ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan kebangsaan,” ujar Ustaz Rahman saat diwawancarai sebelum memimpin rapat koordinasi.
Agenda ini akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/5/2025) pukul 10.00 WIT. Pertemuan tersebut akan melibatkan Densus 88, MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, serta para ketua takmir masjid se-Kabupaten Teluk Bintuni.
Rapat Koordinasi MUI dan Densus 88: Antisipasi Masuknya Kelompok Terlarang
Masih pada hari yang sama, Selasa (13/5/2025), MUI Teluk Bintuni menggelar rapat koordinasi bersama Densus 88 sebagai langkah antisipatif terhadap potensi masuknya kelompok-kelompok terlarang di wilayah tersebut. Rapat dimulai pukul 10.21 WIT di ruang pertemuan Sekretariat MUI Teluk Bintuni.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua MUI Teluk Bintuni, Ustaz Rahman Urbun beserta jajaran pengurus, tim Densus 88 wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, perwakilan Polres Teluk Bintuni, para takmir masjid se-Bintuni, serta Majelis Taklim Aisyiyah Muhammadiyah. Hadir pula perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Hidayatullah.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari pengaruh ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai informasi, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan salah satu organisasi yang dilarang di Indonesia. Pemerintah secara resmi membubarkan HTI pada tahun 2017 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Keputusan ini telah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Perppu tersebut sah secara yuridis.
HTI dinilai menyebarkan ideologi pendirian kekhalifahan Islam global yang bertentangan dengan prinsip ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aktivitas HTI juga dianggap berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Melalui kolaborasi lintas institusi seperti ini, MUI Teluk Bintuni berharap dapat memperkuat ketahanan ideologis umat serta mencegah berkembangnya paham-paham radikal di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi masih berlangsung dengan agenda pemaparan materi dari perwakilan Densus 88 serta sesi tanya jawab bersama para peserta.
[HS]