Home / Berita / Manokwari / Papua Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:12 WIT

Amnesty International Chapter Universitas Papua Desak Pembebasan 4 Aktivis NRFPB di Sorong

Manokwari, Mediaprorakyat.com — Amnesty International Indonesia Chapter Universitas Papua menyuarakan desakan pembebasan terhadap empat aktivis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) yang kini ditahan di Sorong, Papua Barat Daya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5/2025), Koordinator Chapter, Paskalis Haluk, menyampaikan bahwa penahanan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Keempat aktivis yang ditahan adalah AGG, PR, MS, dan NM. Mereka sebelumnya menyerahkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 April 2025, berisi ajakan untuk mengadakan dialog damai antara NRFPB dan Pemerintah Indonesia.

Kronologi Penahanan

Pada 21 April 2025, para aktivis mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat Daya untuk menyerahkan surat yang bersifat ajakan damai. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi lokal, termasuk Polresta Sorong Kota dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD). Namun, sepekan kemudian, Polresta Sorong Kota memulai penyelidikan dan menetapkan keempat aktivis sebagai tersangka dengan tuduhan makar, merujuk pada jabatan strategis mereka dalam struktur NRFPB.

Penggeledahan terhadap kediaman salah satu aktivis, AGG, dilakukan pada 30 April 2025. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen resmi NRFPB, seragam versi kepolisian dan ketentaraan NRFPB, serta identitas anggota.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana, pada 5 Mei 2025 menyatakan bahwa para aktivis dijerat dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 87 KUHP, Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Desakan Amnesty Internasional

Amnesty International Chapter Universitas Papua menyatakan bahwa penahanan terhadap para aktivis tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca Juga  Polres Teluk Bintuni Terima Senjata Api Dari Warga Moskona Barat

“Ini bukan seruan kemerdekaan Papua. Ini adalah bentuk kebebasan berekspresi yang sah dan dijamin oleh hukum,” ujar Paskalis Haluk.

Ia menekankan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis yang menyerukan dialog damai mencederai hak politik warga negara. Amnesty International mendesak agar keempat aktivis dibebaskan tanpa syarat dan agar segala proses hukum terhadap mereka dihentikan.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan perhatian dari masyarakat internasional atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua,” tutup Haluk. [JS]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Kasi Propam Polres Teluk Bintuni Iptu Rico Baware, S.IP., bersama Kasat Lantas Iptu Yusuf Manilet melakukan pengecekan kendaraan bermotor milik personel saat penertiban internal dalam rangka Operasi Zebra Mansinam 2025 di halaman Mapolres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tertibkan Kendaraan Personel dalam Operasi Zebra Mansinam 2025

Berita

UNIMUTU Mantapkan Langkah sebagai Kampus Adat, Rektor Audiensi dengan Wamen Dikti
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., menyematkan pita operasi kepada perwakilan personel sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Mansinam 2025. Penyematan ini menjadi simbol resmi dimulainya pelaksanaan operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Mansinam 2025 di Teluk Bintuni
DPRA Soroti Infrastruktur sebagai Kunci Ekonomi dan Mendesak Penanganan Banjir Kronis Tripa di Nagan Raya

Berita

Nurchalis: Infrastruktur Kunci Ekonomi Aceh

Berita

P2TIM Bintuni Buka Akses Informasi Lewat Open House, Pemerintah Beri Dukungan Penuh

Berita

Kadisdikbudpora Teluk Bintuni Resmi Buka PORSENI SMAN 1 Bintuni 2025
https://mediaprorakyat.com/2025/11/15/dinas-pertanian-teluk-bintuni-gelar-bimtek-tingkatkan-kapasitas-peternak-oap/

Berita

Dinas Pertanian Teluk Bintuni Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Peternak OAP
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni adalah Abraham A. Inanosa, SP., MP

Berita

6,75 Hektare Padi di Tembuni Dipanen, Pemkab Teluk Bintuni Perkuat Ketahanan Pangan