Home / BERITA / Kabupaten Manokwari / Provinsi Papua Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:12 WIT

Amnesty International Chapter Universitas Papua Desak Pembebasan 4 Aktivis NRFPB di Sorong

Manokwari, Mediaprorakyat.com — Amnesty International Indonesia Chapter Universitas Papua menyuarakan desakan pembebasan terhadap empat aktivis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) yang kini ditahan di Sorong, Papua Barat Daya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5/2025), Koordinator Chapter, Paskalis Haluk, menyampaikan bahwa penahanan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Keempat aktivis yang ditahan adalah AGG, PR, MS, dan NM. Mereka sebelumnya menyerahkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 April 2025, berisi ajakan untuk mengadakan dialog damai antara NRFPB dan Pemerintah Indonesia.

Kronologi Penahanan

Pada 21 April 2025, para aktivis mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat Daya untuk menyerahkan surat yang bersifat ajakan damai. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi lokal, termasuk Polresta Sorong Kota dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD). Namun, sepekan kemudian, Polresta Sorong Kota memulai penyelidikan dan menetapkan keempat aktivis sebagai tersangka dengan tuduhan makar, merujuk pada jabatan strategis mereka dalam struktur NRFPB.

Penggeledahan terhadap kediaman salah satu aktivis, AGG, dilakukan pada 30 April 2025. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen resmi NRFPB, seragam versi kepolisian dan ketentaraan NRFPB, serta identitas anggota.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana, pada 5 Mei 2025 menyatakan bahwa para aktivis dijerat dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 87 KUHP, Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Desakan Amnesty Internasional

Amnesty International Chapter Universitas Papua menyatakan bahwa penahanan terhadap para aktivis tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-8 PAKUWOJO BINTUNI Bagi-bagi Sembako Ke Masyarakat

“Ini bukan seruan kemerdekaan Papua. Ini adalah bentuk kebebasan berekspresi yang sah dan dijamin oleh hukum,” ujar Paskalis Haluk.

Ia menekankan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis yang menyerukan dialog damai mencederai hak politik warga negara. Amnesty International mendesak agar keempat aktivis dibebaskan tanpa syarat dan agar segala proses hukum terhadap mereka dihentikan.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan perhatian dari masyarakat internasional atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua,” tutup Haluk. [JS]

Share :

Baca Juga

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79

BERITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polres  Teluk Bintuni Gandeng PWI dan PetroTekno Tanam Mangrove 

BERITA

Harganas ke-32, Wabup Teluk Bintuni: Keluarga adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Polres Teluk Bintuni Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Pemuda Pelajar Mahasiswa Kampung Kwowok Gelar Ibadah Bersama, Bangun Semangat Kepemimpinan dan Kebersamaan

BERITA

Pemuda Kampung Kwowok (Sorsel) Gelar Ibadah Bersama: Perkuat Iman, Satukan Visi Membangun Kampung

BERITA

Kenaikan Pangkat Disambut Tradisi Laut, 30 Personel Polresta Manokwari Diarak ke Dermaga
Sumber Facebook

BERITA

Sosok Agam Rinjani: Porter Gunung yang Membawa Jenazah Juliana Marins