Bintuni, Mediaprorakyat.com – Masyarakat adat Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana perluasan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Borneo Subur Prima di wilayah tanah adat mereka.
Pernyataan ini disampaikan dalam Musyawarah Suku Sumuri yang digelar di Balai Kampung Tofoi, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada Sabtu (3/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 19 marga yang tergabung dalam masyarakat adat Sumuri.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya kepada Dinas Lingkungan Hidup, untuk tidak menerbitkan izin tambahan bagi perusahaan tersebut.
Mereka menilai bahwa kehadiran PT. Borneo Subur Prima selama ini tidak memberikan dampak positif yang nyata terhadap kesejahteraan masyarakat adat.
“Kami menolak perluasan lahan sawit ini karena selama ini tidak ada manfaat langsung yang kami rasakan. Tanah adat kami adalah warisan leluhur yang harus dilindungi, bukan dikomersialisasi untuk kepentingan korporasi,” tegas Benediktus Ateta, Kepala Marga Ateta, mewakili 18 marga lainnya.
Penolakan masyarakat juga didukung oleh anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) wilayah Teluk Bintuni, Tresya Ateta dan Eduard Orocomna, yang turut hadir dalam musyawarah tersebut.
Benediktus menambahkan, penolakan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat adat terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan mereka.
“Masyarakat Sumuri berharap pemerintah bersikap tegas dan berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan tanah ulayat mereka,” pungkasnya.
[SW/HS]