Manokwari, Mediaprorakyat.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA) menolak kegiatan kuliah umum yang menghadirkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia di Aula UNIPA, Manokwari, Jumat pagi (25 April 2025).
Acara kuliah umum ini juga dihadiri oleh Rektor UNIPA, didampingi Wakil Rektor I, II, III, dan IV, serta diikuti oleh 20 mahasiswa perwakilan dari setiap fakultas. Namun, kegiatan tersebut dibatalkan dan para peserta diminta meninggalkan aula sekitar pukul 08.00 WIT.
Koordinator aksi, Agus Nahabial, menyampaikan bahwa aksi penolakan ini merupakan respons spontan mahasiswa di bawah komando BEM UNIPA dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UNIPA. Mereka menolak kehadiran Presiden Direktur PT Freeport Indonesia karena acara tersebut juga direncanakan untuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara UNIPA dan pihak PT Freeport Indonesia.
Alasan Penolakan
Menurut Agus, penolakan dilakukan karena belum ada kajian menyeluruh mengenai dampak buruk PT Freeport terhadap lingkungan dan masyarakat adat, khususnya suku Amungme dan Kamoro. Ia menilai bahwa kegiatan ini justru mengesankan legitimasi terhadap perusahaan yang dinilai tidak memberikan kesejahteraan secara merata di tanah Papua.
“Kalau benar-benar ingin memajukan pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi, seharusnya tidak hanya menggandeng satu universitas. Harusnya seluruh masyarakat Papua, baik di sektor swasta maupun negeri, termasuk Orang Asli Papua (OAP), mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dari PT Freeport Indonesia,” tegas Agus.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia telah membawa malapetaka bagi rakyat Papua, dengan banyak kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Agus mengkritik pendekatan akademik yang digunakan untuk melegitimasi kehadiran investasi asing di Papua.
Kritik terhadap Kerja Sama Akademik
Agus juga menyoroti bahwa tidak ada transparansi terkait beasiswa atau dukungan finansial dari PT Freeport Indonesia kepada mahasiswa. Menurutnya, satu-satunya dukungan biaya pendidikan yang diketahui berasal dari Lembaga Beasiswa Masyarakat Amungme dan Kamoro (LBMAK), dan itu pun berdasarkan hak wilayah mereka di Mimika.
“Kami menolak bentuk kerja sama antara pihak akademik dan PT Freeport karena hal ini dapat membuka pintu bagi perusahaan-perusahaan ilegal lainnya untuk masuk melalui jalur penelitian akademik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika pihak universitas tetap melanjutkan kerja sama ini, baik di dalam maupun di luar kampus, maka pihak mahasiswa siap melakukan aksi pemblokadean kampus dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak universitas.
Pernyataan Ketua BEM UNIPA
Ketua BEM UNIPA, Yenuson Rumaikeuw, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dengan PT Freeport Indonesia berarti adanya kerja sama resmi antara institusi pendidikan dan perusahaan tambang tersebut. Ia menilai bahwa kerja sama ini tidak mempertimbangkan nilai-nilai budaya masyarakat dan dampak yang dirasakan oleh suku Amungme dan Kamoro di Mimika.
“Kami melihat bahwa kerja sama ini bukan hanya sekadar pengabdian kepada masyarakat, tapi ada indikasi lain seperti penghilangan hutan adat dan pelanggaran hak-hak masyarakat asli Papua,” kata Yenuson.
Ia juga menyinggung berbagai insiden yang pernah terjadi di PT Freeport, seperti tanah longsor pada 2013, dan kasus PHK massal pada 2017 terhadap 8.300 buruh, yang sebagian besar adalah Orang Asli Papua. Ini menurutnya menjadi bukti bahwa Freeport lebih mementingkan sumber daya alam dibandingkan manusia Papua.
Kurangnya Keterbukaan Informasi
Yenuson juga menyesalkan minimnya transparansi dari pihak universitas. Ia menyebutkan bahwa pihak humas PT Freeport Indonesia serta Wakil Rektor III dan IV sempat bertemu dengan perwakilan mahasiswa, namun tidak memberikan penjelasan detail mengenai isi MoU tersebut.
“Sebagai mahasiswa yang aktif dalam pengabdian masyarakat melalui KKN dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kami merasa perlu mengetahui isi dan tujuan dari MoU ini. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak universitas,” tutupnya.

[JS]