Fakfak, Mediaprorakyat.com – Dalam upaya memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum di lingkungan prajurit TNI Angkatan Darat, Korem 182/JO bersama Kodim 1803/Fakfak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan tersebut digelar di Aula Korem 182/JO, Distrik Fakfak Barat, pada Kamis (24/4/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Staf Korem 182/JO, Letkol Inf Eko Handono.
Sosialisasi ini menghadirkan Dansubdenpom XVIII/1-2 Fakfak, Lettu Cpm Prasetyo Budhi Setiawan sebagai narasumber utama, dengan turut hadir para perwira Korem seperti Kasi Intel, Kasi Teritorial, Kasi Logistik, Kakumrem 182/JO, serta para prajurit dari Korem 182/JO dan Kodim 1803/Fakfak.
Dalam sambutannya, Letkol Inf Eko Handono menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan internal untuk menciptakan prajurit yang disiplin, paham hukum, dan taat aturan.
“Kedisiplinan adalah kunci utama keberhasilan dalam menjalankan tugas. Dengan memahami hukum, kita mencegah pelanggaran sejak dini,” ujar Kasrem.
Sementara itu, Dansubdenpom Lettu Cpm Prasetyo Budhi Setiawan menjelaskan bahwa setiap prajurit TNI, termasuk Polisi Militer, tidak hanya tunduk pada KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), tetapi juga pada seluruh aturan hukum nasional, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Umum (KUHP) dan peraturan perundangan lainnya.
Ia juga memaparkan proses hukum terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan prajurit serta sanksi yang bisa dijatuhkan.
“Saya tidak ingin ada prajurit Korem 182/JO atau Kodim 1803/Fakfak yang akhirnya harus berurusan dengan kami di kantor Polisi Militer. Maka, patuhilah hukum,” tegasnya.
Menambahkan paparan tersebut, Pakumrem 182/JO, Kapten Chk Frenky Silitonga, S.H., menyampaikan materi seputar Hukum Disiplin Militer. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran tidak hanya berujung pada kurungan, tetapi juga bisa berdampak administratif seperti penundaan kenaikan pangkat, pencopotan jabatan, hingga kehilangan tunjangan jabatan dan kinerja.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi setiap prajurit,” ungkap Kapten Frenky.
Sebagai bentuk implementasi langsung dari kegiatan sosialisasi ini, usai acara, Dansubdenpom Fakfak bersama Serma Hartono dan staf Polisi Militer melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dinas maupun pribadi milik prajurit. Pemeriksaan ini mencakup surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasrem 182/JO mengakhiri kegiatan dengan harapan besar agar setiap anggota dapat menanamkan kesadaran hukum secara mendalam dan menjadikannya bagian dari kehidupan sehari-hari sebagai prajurit.
“Taat hukum bukan sekadar kewajiban, tapi juga kehormatan,” tutup Letkol Eko Handono.
[HS]