Home / BERITA / Hukum & Kriminal / NASIONAL

Kamis, 24 April 2025 - 00:33 WIT

Bongkar Kasur Hakim, Temuan Rp5,5 Miliar Bikin Heboh Jagat Maya!

Tangkapan layar yang diunggah oleh akun Republika Official di TikTok menjadi sumber utama pemberitaan ini. Dalam unggahan tersebut, terlihat proses penggeledahan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di kediaman Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Tangkapan layar yang diunggah oleh akun Republika Official di TikTok menjadi sumber utama pemberitaan ini. Dalam unggahan tersebut, terlihat proses penggeledahan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di kediaman Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Sebuah video viral di media sosial TikTok memperlihatkan temuan mengejutkan dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang disembunyikan di bawah kasur.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, sebagaimana diungkap dalam unggahan akun TikTok Republika Official.

Ali Muhtarom merupakan salah satu tersangka dalam skandal suap dan gratifikasi terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), yaitu Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pada penggeledahan awal penyidik belum menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Ali Muhtarom akhirnya mengakui lokasi penyimpanan uang tersebut.

“Ditemukan 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS, atau sekitar Rp5,5 miliar, disimpan di bawah tempat tidur di rumahnya,” ujar Harli.

Selain Ali Muhtarom, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain dari lingkungan peradilan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara

Dari pihak pemberi suap, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu Ariyanto Bakri (AR), Marcella Santoso (MS), dan Muhammad Syafei (MSY), yang merupakan perwakilan legal dan social security dari Wilmar Group.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor kehakiman dan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Pengendara Ranmor di Bawah Pengaruh Alkohol Jadi Sasaran OPS Keselamatan Mansinam 2025

[HS]

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Hadiri Pemakaman Izaac Laukoun, Sebut Sebagai Putra Terbaik Daerah

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi
Foto: Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna (Istimewa)

BERITA

Agustinus Orocomna: Anak Asli 7 Suku Minta Kuota IPDN Diumumkan Terbuka, “Semua Punya Hak yang Sama”

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran