Bintuni, Mediaprorakyat.com – Sebuah video viral di media sosial TikTok memperlihatkan temuan mengejutkan dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang disembunyikan di bawah kasur.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, sebagaimana diungkap dalam unggahan akun TikTok Republika Official.
Ali Muhtarom merupakan salah satu tersangka dalam skandal suap dan gratifikasi terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), yaitu Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pada penggeledahan awal penyidik belum menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Ali Muhtarom akhirnya mengakui lokasi penyimpanan uang tersebut.
“Ditemukan 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS, atau sekitar Rp5,5 miliar, disimpan di bawah tempat tidur di rumahnya,” ujar Harli.
Selain Ali Muhtarom, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain dari lingkungan peradilan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara
Dari pihak pemberi suap, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu Ariyanto Bakri (AR), Marcella Santoso (MS), dan Muhammad Syafei (MSY), yang merupakan perwakilan legal dan social security dari Wilmar Group.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor kehakiman dan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.
[HS]