Home / BERITA / Hukum & Kriminal / NASIONAL

Kamis, 24 April 2025 - 00:33 WIT

Bongkar Kasur Hakim, Temuan Rp5,5 Miliar Bikin Heboh Jagat Maya!

Tangkapan layar yang diunggah oleh akun Republika Official di TikTok menjadi sumber utama pemberitaan ini. Dalam unggahan tersebut, terlihat proses penggeledahan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di kediaman Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Tangkapan layar yang diunggah oleh akun Republika Official di TikTok menjadi sumber utama pemberitaan ini. Dalam unggahan tersebut, terlihat proses penggeledahan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di kediaman Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Sebuah video viral di media sosial TikTok memperlihatkan temuan mengejutkan dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang disembunyikan di bawah kasur.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, sebagaimana diungkap dalam unggahan akun TikTok Republika Official.

Ali Muhtarom merupakan salah satu tersangka dalam skandal suap dan gratifikasi terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), yaitu Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pada penggeledahan awal penyidik belum menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Ali Muhtarom akhirnya mengakui lokasi penyimpanan uang tersebut.

“Ditemukan 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS, atau sekitar Rp5,5 miliar, disimpan di bawah tempat tidur di rumahnya,” ujar Harli.

Selain Ali Muhtarom, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain dari lingkungan peradilan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara

Dari pihak pemberi suap, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu Ariyanto Bakri (AR), Marcella Santoso (MS), dan Muhammad Syafei (MSY), yang merupakan perwakilan legal dan social security dari Wilmar Group.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor kehakiman dan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pelabuhan Bintuni, Medis Siaga

[HS]

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Perayaan HUT Bhayangkara ke 79 di lapangan Mapolda Papua Barat,Selasa(1/7/25)

BERITA

Meriah! HUT ke-79 Bhayangkara di Papua Barat Ditutup dengan Tarian Yospan, Polri Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79

BERITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polres  Teluk Bintuni Gandeng PWI dan PetroTekno Tanam Mangrove 

BERITA

Harganas ke-32, Wabup Teluk Bintuni: Keluarga adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Polres Teluk Bintuni Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur