Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 serta Perjanjian Kinerja, yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, dilantai 1 Gedung Kanwil Kemenkum Papua Barat, Senin (14/4/25)
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Ketua dan Direktur OBH terakreditasi, Tim Pengawas Daerah (Panwasda), serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan oleh negara. “Negara hadir menjamin hak konstitusional warga negaranya, salah satunya melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin,” tegasnya.
Selama 13 tahun pelaksanaannya sejak diundangkan pada 2011, program bantuan hukum telah menjangkau masyarakat tidak mampu di berbagai daerah. Pada tahun anggaran 2024, tercatat 140 perkara litigasi dan 6 kegiatan non litigasi berhasil ditangani oleh 5 OBH terakreditasi di wilayah Papua Barat, dengan tingkat serapan anggaran mencapai 98,14% dari total pagu sebesar Rp 356,6 juta.
“Tentu ini merupakan capaian luar biasa. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pengurus OBH atas kontribusinya yang turut mendukung penyerapan anggaran dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ucap Piet.
Untuk periode 2025–2027, hasil verifikasi dan akreditasi terbaru menunjukkan terdapat 6 OBH yang dinyatakan lulus, terdiri atas 2 OBH baru dan 4 OBH yang berhasil memperpanjang akreditasi. Enam OBH ini tersebar di Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, dan Kabupaten Teluk Bintuni. Meski demikian, masih terdapat 10 kabupaten yang belum memiliki OBH terakreditasi.
“Mari kita dorong agar ke depan, sebaran OBH bisa merata di setiap kabupaten/kota demi meningkatkan akses keadilan yang inklusif,” ujar Piet.
Untuk Tahun Anggaran 2025, Kanwil Kemenkumham Papua Barat menerima pagu bantuan hukum sebesar Rp 88,23 juta, terdiri atas Rp 72,02 juta untuk litigasi dan Rp 16,2 juta untuk non litigasi. Piet menekankan pentingnya pelaksanaan bantuan hukum yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran sesuai standar operasional layanan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan, atas kolaborasinya dalam mendukung pengawasan pelaksanaan bantuan hukum di Papua Barat.
“Dengan sinergi dan kolaborasi, mari kita tingkatkan kuantitas dan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, serta menjadikannya sebagai bentuk nyata pengabdian dan pelayanan,” tutup Piet dalam sambutannya.
Acara ini ditutup dengan semangat bersama untuk memperkuat kerja sama antara seluruh pihak dalam menciptakan akses keadilan yang lebih luas dan merata di Tanah Papua.[MS]