Home / BERITA / NASIONAL / Provinsi Papua Barat

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:53 WIT

Revisi UU TNI Disahkan: Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Jadi Sorotan, Mahasiswa hingga OKP Protes

Keterangan Gambar: Screenshot berita Mediaprorakyat.com tentang protes terhadap revisi UU TNI pada 20 Maret.

Keterangan Gambar: Screenshot berita Mediaprorakyat.com tentang protes terhadap revisi UU TNI pada 20 Maret.

Papua Barat, Mediaprorakyat.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam pengesahan ini, sejumlah perubahan penting menjadi perhatian publik, terutama terkait jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif serta batas usia pensiun.

TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan di 14 Kementerian/Lembaga

Salah satu poin revisi yang menuai sorotan adalah perubahan Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun lebih dulu.

Beberapa lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun, jika TNI aktif ingin mengisi jabatan di luar 14 lembaga tersebut, mereka tetap harus mengundurkan diri atau pensiun.

Batas Usia Pensiun Diperpanjang

Perubahan lainnya tertuang dalam Pasal 53, yang mengatur batas usia pensiun TNI. Sebelumnya, perwira pensiun pada usia 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun.

Kini, batas usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat, dengan perwira bintang satu pensiun di usia 60 tahun, perwira bintang dua di usia 61 tahun, dan perwira bintang tiga di usia 62 tahun.

Sementara itu, perwira tinggi bintang empat bisa pensiun di usia 63 tahun dan masih dapat diperpanjang dua kali berdasarkan Keputusan Presiden.

Tambahan Tugas Pokok TNI

Dalam UU TNI baru, tugas pokok TNI juga mengalami perluasan. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas membantu menanggulangi ancaman siber, sementara Ayat (16) menegaskan peran TNI dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca Juga  Respon Cepat DBD, Dinkes Teluk Bintuni Fogging Rumah dan Saluran Air di Manimeri

Gelombang Protes dari Mahasiswa dan OKP

Sejak awal pembahasan, revisi UU TNI mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Aksi demonstrasi menolak revisi ini berlangsung di berbagai daerah, termasuk Papua Barat.

Ketua BEM Universitas Papua (UNIPA) dan PMKRI Cabang Manokwari St. Villanova yang dalam lingkup provinsi berada di bawah Komisaris Daerah Regio Papua Baratmenyuarakan keberatan mereka.

Mereka menuding revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI serta mengaburkan batasan peran militer di ranah sipil.

Kendati menuai polemik, DPR RI menegaskan bahwa revisi ini justru memberikan batasan lebih tegas terhadap peran TNI di ranah sipil.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengakomodir keinginan semua pihak,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dengan revisi UU TNI ini, bagaimana dampaknya terhadap dinamika militer dan sipil di Indonesia? Akankah revisi ini membawa stabilitas atau justru membuka ruang baru bagi kontroversi?

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber resmi.

Share :

Baca Juga

BERITA

Aset Pemkab Dikembalikan! Kejari Bintuni Apresiasi Respons Masyarakat

BERITA

Barang Bukti Diantar Langsung! Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Layanan Hukum Cepat dan Profesional
Keterangan Gambar: Kedatangan tim Itwasum Polri disambut langsung oleh Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, S.I.K., didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Barat. Penyambutan berlangsung dengan penuh kehangatan sebagai bentuk penghormatan dan kesiapan Polda Papua Barat dalam mendukung pelaksanaan tugas audit. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 6 Juli 2025, di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat. Foto: Humas Polda Papua Barat.

BERITA

Tim Itwasum Mabes Polri Lakukan Audit di Polda Papua Barat
Keterangan Gambar: Perkumpulan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kampung Kwowok Cabang Manokwari usai melaksanakan pertemuan. (Foto: Julianus Surabut / MPR)

BERITA

P3MK Manokwari Siapkan “Pasukan Baru” Kampung Kwowok Tembus UNIPA!
Keterangan Gambar: Kepala Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Syamsul Inai, sedang menuju tempat tugas dari Bintuni ke Tomu menggunakan longboat (perahu bermesin). Foto: Syam / Istimewa.

BERITA

Menembus Jarak dan Cuaca: Kepala Distrik Tomu Dorong Swasembada Pangan dan Akses Teknologi di Kampung
Keterangan Gambar: Foto bersama mahasiswa asal Papua Pegunungan saat menggelar kegiatan adat istiadat. Terlihat dalam gambar, Junedy Orocomna, mahasiswa asal Teluk Bintuni yang menempuh studi di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD, Jurusan Ilmu Pemerintahan. Kegiatan berlangsung di Titik Nol Homestay, kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (5/7/2025). Foto: JO/Istimewa

BERITA

Mahasiswa Teluk Bintuni Dukung Pergelaran Budaya Papua Pegunungan di Yogyakarta
Keterangan Gambar: Sesi foto bersama usai pertemuan di Taman Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Ibu Kota Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (5/7/2025). Foto: Julianus Surabut / MPR

BERITA

Sidang Kasus Tobias Silak Diambang Ketiga: Front Mahasiswa Desak Keadilan Tanpa Kompromi
Keterangan Gambar: Gerson Smori, S.T. (berbaju merah) berfoto bersama peserta usai menyampaikan materi di Ruang Rapat Klasis Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sabtu (5 Juli 2025). Foto: Julianus Surabut / MPR.

BERITA

Gerson Smori Tekankan Strategi Media Digital Gerejawi dalam Pelatihan Multimedia Klasis GKI Manokwari