Home / Berita / Nasional / Papua Barat

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:53 WIT

Revisi UU TNI Disahkan: Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Jadi Sorotan, Mahasiswa hingga OKP Protes

Keterangan Gambar: Screenshot berita Mediaprorakyat.com tentang protes terhadap revisi UU TNI pada 20 Maret.

Keterangan Gambar: Screenshot berita Mediaprorakyat.com tentang protes terhadap revisi UU TNI pada 20 Maret.

Papua Barat, Mediaprorakyat.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam pengesahan ini, sejumlah perubahan penting menjadi perhatian publik, terutama terkait jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif serta batas usia pensiun.

TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan di 14 Kementerian/Lembaga

Salah satu poin revisi yang menuai sorotan adalah perubahan Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun lebih dulu.

Beberapa lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun, jika TNI aktif ingin mengisi jabatan di luar 14 lembaga tersebut, mereka tetap harus mengundurkan diri atau pensiun.

Batas Usia Pensiun Diperpanjang

Perubahan lainnya tertuang dalam Pasal 53, yang mengatur batas usia pensiun TNI. Sebelumnya, perwira pensiun pada usia 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun.

Kini, batas usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat, dengan perwira bintang satu pensiun di usia 60 tahun, perwira bintang dua di usia 61 tahun, dan perwira bintang tiga di usia 62 tahun.

Sementara itu, perwira tinggi bintang empat bisa pensiun di usia 63 tahun dan masih dapat diperpanjang dua kali berdasarkan Keputusan Presiden.

Tambahan Tugas Pokok TNI

Dalam UU TNI baru, tugas pokok TNI juga mengalami perluasan. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas membantu menanggulangi ancaman siber, sementara Ayat (16) menegaskan peran TNI dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca Juga  Kompak !! Aisyiyah dan PKK Salurkan Bapok di Bintuni

Gelombang Protes dari Mahasiswa dan OKP

Sejak awal pembahasan, revisi UU TNI mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Aksi demonstrasi menolak revisi ini berlangsung di berbagai daerah, termasuk Papua Barat.

Ketua BEM Universitas Papua (UNIPA) dan PMKRI Cabang Manokwari St. Villanova yang dalam lingkup provinsi berada di bawah Komisaris Daerah Regio Papua Baratmenyuarakan keberatan mereka.

Mereka menuding revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI serta mengaburkan batasan peran militer di ranah sipil.

Kendati menuai polemik, DPR RI menegaskan bahwa revisi ini justru memberikan batasan lebih tegas terhadap peran TNI di ranah sipil.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengakomodir keinginan semua pihak,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dengan revisi UU TNI ini, bagaimana dampaknya terhadap dinamika militer dan sipil di Indonesia? Akankah revisi ini membawa stabilitas atau justru membuka ruang baru bagi kontroversi?

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber resmi.

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken