
Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka AYM dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey tahun anggaran 2023. Pengembalian tersebut berjumlah lebih dari Rp 2 miliar, sehingga total uang yang telah dikembalikan oleh tersangka mencapai Rp 3,4 miliar dari total kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 7 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH., dalam konferensi pers Selasa sore, menegaskan bahwa pengembalian uang negara ini merupakan implementasi dari arahan Kejaksaan Agung RI. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara korupsi, selain penegakan hukum, Kejati juga berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Menurut Aspidsus, pengembalian pertama dilakukan pada November 2024, ketika tersangka AYM telah menyetorkan denda atas kekurangan volume serta mutu pekerjaan proyek senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke kas umum daerah. Hari ini, AYM kembali mengembalikan Rp 2 miliar, yang langsung disetorkan ke rekening penyimpanan barang bukti Pidsus Kejati Papua Barat di salah satu bank BUMN di Manokwari.
Meskipun telah mengembalikan sebagian kerugian negara, Aspidsus menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. AYM tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan, AYM, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni, diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini. Ia diketahui menggunakan identitas KR sebagai kuasa direktur tanpa izin pemilik asli. Selain itu, AYM juga menguasai rekening milik YS, yang digunakan untuk menerima pencairan tahap kedua proyek senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Pada pencairan tahap pertama, anggaran senilai Rp 2 miliar yang masuk ke rekening CV. GBT diduga telah diteruskan ke rekening KR, yang namanya dipinjam oleh AYM. Sementara itu, YS, yang rekeningnya digunakan untuk pencairan tahap kedua, mengaku bahwa kartu ATM dan rekeningnya sepenuhnya dikendalikan oleh AYM sejak awal.
Kejati Papua Barat terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. [ARS]