Home / Berita / Hukum / Papua Barat

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIT

Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Papua Barat Kembalikan Rp 3,4 Miliar, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH di dampingi Asintel Kejati Papua Barat, M.Bardan saat pers Conference, Selasa(18/3/25)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH di dampingi Asintel Kejati Papua Barat, M.Bardan saat pers Conference, Selasa(18/3/25)

Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey Kembalikan Rp 2 Miliar, Total Pengembalian Capai Rp 3,4 Miliar
Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey Kembalikan Rp 2 Miliar, Total Pengembalian Capai Rp 3,4 Miliar

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka AYM dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey tahun anggaran 2023. Pengembalian tersebut berjumlah lebih dari Rp 2 miliar, sehingga total uang yang telah dikembalikan oleh tersangka mencapai Rp 3,4 miliar dari total kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 7 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH., dalam konferensi pers Selasa sore, menegaskan bahwa pengembalian uang negara ini merupakan implementasi dari arahan Kejaksaan Agung RI. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara korupsi, selain penegakan hukum, Kejati juga berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Menurut Aspidsus, pengembalian pertama dilakukan pada November 2024, ketika tersangka AYM telah menyetorkan denda atas kekurangan volume serta mutu pekerjaan proyek senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke kas umum daerah. Hari ini, AYM kembali mengembalikan Rp 2 miliar, yang langsung disetorkan ke rekening penyimpanan barang bukti Pidsus Kejati Papua Barat di salah satu bank BUMN di Manokwari.

Meskipun telah mengembalikan sebagian kerugian negara, Aspidsus menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. AYM tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penyelidikan, AYM, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni, diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini. Ia diketahui menggunakan identitas KR sebagai kuasa direktur tanpa izin pemilik asli. Selain itu, AYM juga menguasai rekening milik YS, yang digunakan untuk menerima pencairan tahap kedua proyek senilai lebih dari Rp 5 miliar.

Pada pencairan tahap pertama, anggaran senilai Rp 2 miliar yang masuk ke rekening CV. GBT diduga telah diteruskan ke rekening KR, yang namanya dipinjam oleh AYM. Sementara itu, YS, yang rekeningnya digunakan untuk pencairan tahap kedua, mengaku bahwa kartu ATM dan rekeningnya sepenuhnya dikendalikan oleh AYM sejak awal.

Baca Juga  Edo Kembali Pimpin SMSI Bali , Gubernur Koster : Ajak Media Online Bangun Profesionalisme

Kejati Papua Barat terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. [ARS]

 

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken