Bintuni, Mediaprorakyat.com – Puluhan karyawan PT Paradiso di Teluk Bintuni mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan terakhir. Selain itu, mereka juga belum menerima upah lembur selama tujuh bulan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta bonus yang seharusnya menjadi hak mereka.
Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan permasalahan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni pada 19 Februari 2025. Laporan tersebut ditandatangani oleh Ferdinandus Laga Payong sebagai perwakilan pekerja, yang menyatakan bahwa sekitar 51 karyawan mengalami kondisi serupa.
” Kami (karyawan PT Paradiso) terdiri dari sopir, mekanik, operator alat berat, koki, pengawas, dan pekerja borongan,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Seorang koki yang bekerja sejak September 2024 turut mengungkapkan bahwa ia menerima gaji Rp3 juta per bulan. Namun, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025, gajinya belum dibayarkan.
Ia juga menjelaskan , bersama suaminya yang juga tinggal di camp pekerja, ia menghadapi kesulitan ekonomi akibat keterlambatan pembayaran ini.
Para pekerja telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak manajemen PT Paradiso. Perusahaan sempat berjanji akan melunasi gaji mereka pada 17 Februari 2025, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
“Kami merasa sangat dirugikan dengan kondisi ini. Kami berharap pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak kami sebagai pekerja terpenuhi,” ujar salah satu karyawan PT Paradiso.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Paradiso belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan para karyawan tersebut.

Upaya Mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja
Menyikapi keluhan pekerja, persoalan ini telah dilaporkan kepada Abdul Azis I. Kosepa, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Teluk Bintuni, melalui kepala bidangnya. Saat ini, mediasi antara buruh dan perwakilan PT Paradiso tengah berlangsung di salah satu ruangan Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja pada Rabu (5/3/2025), dimulai pukul 11.00 WIT.
Para pekerja berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi konkret sehingga mereka memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Hukum Terkait Keterlambatan Gaji
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, keterlambatan pembayaran gaji diatur sebagai berikut:
– Pasal 93 UU Ketenagakerjaan: Pengusaha wajib membayar upah paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.
– Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021: Perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian akan dikenakan denda.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terlambat membayar gaji:
– Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari hari keempat hingga hari kedelapan.
– Setelah hari kedelapan, perusahaan dikenakan denda 1% untuk setiap hari keterlambatan.
– Jika keterlambatan berlangsung lebih dari satu bulan, perusahaan dikenakan denda tambahan disertai bunga sesuai suku bunga tertinggi di bank pemerintah.
– Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Karyawan
– Jika permasalahan ini tidak terselesaikan, karyawan memiliki beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh:
– Membicarakan permasalahan ini terlebih dahulu dengan pihak pengusaha.
– Melakukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme tripartit dengan mediasi.
– Jika tidak mencapai kesepakatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan mediasi yang tengah berlangsung, para pekerja berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan hak mereka terpenuhi sebagaimana mestinya. Hingga berita ini diturunkan, mediasi antara pihak perusahaan dan tenaga kerja masih berlangsung di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Teluk Bintuni.
[HS]