Sumbawa Besar , Mediaprorakyat.com – Dalam rangka mendukung Operasi Pekat Rinjani 2025, Polsek Labuhan Badas, jajaran Polres Sumbawa, menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan barang terlarang tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari salah satu rumah di Sampar Gadung, Dusun Empan, Desa Lab Badas, pada Selasa (4/3/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Rohmad Rondhi, bersama sejumlah personel kepolisian. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 21 botol miras jenis Arak berukuran 600 ml. Rinciannya, 11 botol ditemukan di dalam kios, sementara 10 botol lainnya ditemukan di area dapur rumah.
Kapolsek IPTU Rohmad Rondhi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif selama Ramadan. Kami berharap tindakan tegas ini dapat mengurangi peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” ujar IPTU Rohmad Rondhi.
Seluruh barang bukti miras yang disita telah diamankan di Mapolsek Labuhan Badas untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan miras dan menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sosial. (*)