Home / Berita

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:11 WIT

Dugaan Pungli di Benete Libatkan Petinggi AMNT, Polisi Diminta Usut

Foto: Suasana portal di jalur akses antara Pelabuhan Benete dan Akses Road AMNT. Portal ini terletak tepat di pintu keluar Pelabuhan UPP Kelas II Benete.

Foto: Suasana portal di jalur akses antara Pelabuhan Benete dan Akses Road AMNT. Portal ini terletak tepat di pintu keluar Pelabuhan UPP Kelas II Benete.

Mataram, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Nusa Tenggara Barat diminta untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Benete.

Dugaan pungli ini terjadi di jalur keluar Pelabuhan Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Kelas II Benete, menuju akses road PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Pungutan yang diberlakukan mencapai Rp 10.000 ( sepuluh ribu) per tonase.

“Saat ini, PT Aman Samudera Sejahtera Abadi (ASSA) menguasai seluruh aktivitas bongkar muat barang milik AMNT di pelabuhan khusus maupun pelabuhan umum UPP Benete. Mereka harus membayar biaya portal sebesar Rp 10.000 per tonase, yang dalam sebulan bisa mencapai lebih dari Rp 400 juta,” ungkap seorang pekerja bongkar muat Benete yang enggan disebut namanya, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini menunjukkan bahwa pungutan ini diduga terjadi atas persetujuan salah satu petinggi AMNT, Ahmad Salim, bersama Kepala UPP Benete dan pengusaha pemilik lahan. Pertemuan mereka bahkan terekam dalam sebuah voice note yang beredar.

Berdasarkan data, Ahmad Salim disebut menyetujui pemberlakuan pungutan di jalan pengerasan yang dimiliki AMNT. Jalan tersebut menjadi akses utama menuju akses road atau pintu masuk AMNT. Pungutan dilakukan oleh pengusaha bongkar muat yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Masalahnya, pungutan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Itulah mengapa disebut pungli. Jalan tersebut adalah aset AMNT, sementara tanahnya milik perorangan. Seharusnya, tarif jalan ditetapkan oleh pemerintah, dan perusahaan pemungut harus memiliki izin resmi,” jelas sumber anonim tersebut.

Wartawan media ini juga mengantongi daftar dugaan pungutan portal yang diduga ilegal, termasuk nama-nama pihak terkait, waktu transaksi, kapal yang melakukan bongkar muat, hingga perusahaan transportasi yang terlibat. Bahkan, nomor rekening yang digunakan untuk mengumpulkan dana pungutan tersebut turut tercatat.

Baca Juga  Gubernur Papua Barat Daya Resmikan Kantor UPTP Samsat Kabupaten Maybrat

Sementara Kepala UPP Kelas II Benete, I Ketut Sudharma, saat dikonfirmasi, enggan memberikan banyak komentar.

“Itu terjadi di luar pelabuhan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ahmad Salim juga tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengenai dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli tersebut.

Tindak pidana pungli diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi ini kemudian diintegrasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Dalam KUHP, pungli diatur dalam Pasal 552 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan melanggar hukum melakukan perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dengan mengancam akan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV.”

Selain itu, Pasal 552 ayat (2) KUHP menyatakan:

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.”

Dengan demikian, pungli termasuk perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

[AS]

Share :

Baca Juga

Awali Semester Ganjil, Asrama Mahasiswa Sorong Selatan Manokwari Gelar Rapat Bersama 32 Penghuni

Berita

Pengurus Asrama Sorsel Manokwari Gelar Rapat Perdana Semester Ganjil 2025/2026

Berita

Munir Raih Suara Terbanyak, Terpilih Jadi Ketum PWI; Atal Depari Unggul Tipis di Dewan Kehormatan
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, Hadir di Kongres PWI 2025

Berita

Kongres PWI 2025: Pemungutan Suara Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan Dimulai
Keterangan Gambar: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Ketty Yepese, S.H., M.H. (kiri) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, S.Sos. (kanan), saat mengikuti kegiatan bersama.

Berita

Harlah ke-80 Kejaksaan, Kejari Teluk Bintuni dan Disdukcapil Sinergi Wujudkan Pemenuhan Hak Anak
Foto bersama Ketua Panitia, Ketua IKT, dan Ketua Tolabema usai wawancara di Cafe Tabea, Manokwari.

Berita

Seminar Budaya di Manokwari Kupas Filosofi dan Arsitektur Rumah Adat Tongkonan

Berita

POLRES TELUK BINTUNI AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN DI TELUK WONDAMA

Berita

Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Bukti Nyata Peduli Masyarakat
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom

Berita

Manokwari Siaga! TNI-Polri Kawal Objek Vital Strategis