Home / BERITA / Nusa Tenggara Barat

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:11 WIT

Dugaan Pungli di Benete Libatkan Petinggi AMNT, Polisi Diminta Usut

Foto: Suasana portal di jalur akses antara Pelabuhan Benete dan Akses Road AMNT. Portal ini terletak tepat di pintu keluar Pelabuhan UPP Kelas II Benete.

Foto: Suasana portal di jalur akses antara Pelabuhan Benete dan Akses Road AMNT. Portal ini terletak tepat di pintu keluar Pelabuhan UPP Kelas II Benete.

Mataram, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Nusa Tenggara Barat diminta untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Benete.

Dugaan pungli ini terjadi di jalur keluar Pelabuhan Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Kelas II Benete, menuju akses road PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Pungutan yang diberlakukan mencapai Rp 10.000 ( sepuluh ribu) per tonase.

“Saat ini, PT Aman Samudera Sejahtera Abadi (ASSA) menguasai seluruh aktivitas bongkar muat barang milik AMNT di pelabuhan khusus maupun pelabuhan umum UPP Benete. Mereka harus membayar biaya portal sebesar Rp 10.000 per tonase, yang dalam sebulan bisa mencapai lebih dari Rp 400 juta,” ungkap seorang pekerja bongkar muat Benete yang enggan disebut namanya, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini menunjukkan bahwa pungutan ini diduga terjadi atas persetujuan salah satu petinggi AMNT, Ahmad Salim, bersama Kepala UPP Benete dan pengusaha pemilik lahan. Pertemuan mereka bahkan terekam dalam sebuah voice note yang beredar.

Berdasarkan data, Ahmad Salim disebut menyetujui pemberlakuan pungutan di jalan pengerasan yang dimiliki AMNT. Jalan tersebut menjadi akses utama menuju akses road atau pintu masuk AMNT. Pungutan dilakukan oleh pengusaha bongkar muat yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Masalahnya, pungutan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Itulah mengapa disebut pungli. Jalan tersebut adalah aset AMNT, sementara tanahnya milik perorangan. Seharusnya, tarif jalan ditetapkan oleh pemerintah, dan perusahaan pemungut harus memiliki izin resmi,” jelas sumber anonim tersebut.

Wartawan media ini juga mengantongi daftar dugaan pungutan portal yang diduga ilegal, termasuk nama-nama pihak terkait, waktu transaksi, kapal yang melakukan bongkar muat, hingga perusahaan transportasi yang terlibat. Bahkan, nomor rekening yang digunakan untuk mengumpulkan dana pungutan tersebut turut tercatat.

Baca Juga  Jimmy Sidete : Peraturan Baru Anggota Paskibra Wanita Pakai Celana Panjang

Sementara Kepala UPP Kelas II Benete, I Ketut Sudharma, saat dikonfirmasi, enggan memberikan banyak komentar.

“Itu terjadi di luar pelabuhan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ahmad Salim juga tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengenai dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli tersebut.

Tindak pidana pungli diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi ini kemudian diintegrasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Dalam KUHP, pungli diatur dalam Pasal 552 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan melanggar hukum melakukan perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dengan mengancam akan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV.”

Selain itu, Pasal 552 ayat (2) KUHP menyatakan:

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.”

Dengan demikian, pungli termasuk perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

[AS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi
Foto: Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna (Istimewa)

BERITA

Agustinus Orocomna: Anak Asli 7 Suku Minta Kuota IPDN Diumumkan Terbuka, “Semua Punya Hak yang Sama”

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan