Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1446 H, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/038/BUP-TB/II/2025. Surat ini mengatur larangan penjualan minuman beralkohol serta penutupan sementara tempat hiburan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik tempat hiburan malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan club malam diwajibkan menutup sementara usahanya selama periode yang ditetapkan, yakni dari 1 Maret hingga 5 April 2025.
Selain itu, para pemilik hotel, penginapan, bar, serta distributor dan pedagang minuman beralkohol dilarang menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol selama periode yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga menegaskan bahwa distribusi minuman beralkohol ke wilayah tersebut akan dihentikan selama masa berlakunya surat edaran.
Distributor dan agen tidak diperbolehkan memasukkan minuman beralkohol baik melalui perdagangan langsung maupun distribusi ke agen lain di daerah tersebut.
Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni akan bersinergi dengan jajaran TNI/Polri guna melakukan pengawasan secara profesional, humanis, dan persuasif.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Teluk Bintuni selama periode berlakunya aturan ini.
Surat edaran ini resmi ditetapkan di Bintuni pada 28 Februari 2025 dan mulai diberlakukan sejak 1 Maret hingga 5 April 2025. [HS]