Sumbawa, Mediaprorakyat.com – Kasus pencabulan terhadap anak disabilitas berusia 4,5 tahun yang dilakukan oleh tersangka JM menjadi sorotan publik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, JM hingga kini belum diamankan oleh pihak kepolisian Polres Sumbawa.
Menurut keterangan keluarga korban kepada awak media, Jumat (27/02/25), tersangka JM yang didampingi pengacaranya bahkan melakukan intimidasi terhadap ibu korban.
Berdasarkan keterangan dari pihak korban, pada 26 Februari 2025 pukul 17.30 WITA (Waktu setempat) , JM beserta pengacaranya mengusir ibu korban dari tempat usahanya di pertokoan Galak Jango, Jalan Setia Budi, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Selain itu, mereka menekan ibu korban agar mencabut laporan polisi terkait kasus pencabulan yang dialami anaknya.
Tidak hanya itu, tersangka dan kuasa hukumnya terus melakukan berbagai upaya intimidasi agar laporan tersebut tidak dilanjutkan. Keluarga korban pun mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap tersangka yang hingga kini masih berkeliaran.
Di sisi lain, Polres Sumbawa telah mengeluarkan berbagai surat resmi terkait penanganan kasus ini, termasuk:
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. 1.a. dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2025/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB tertanggal 25 Januari 2025.
Surat Perintah Penyelidikan No. Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim tertanggal 25 Januari 2025 terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP A1) Nomor: SP2HP/349/XII/2024/Reskrim tertanggal 27 Desember 2024.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede J.S.H., S.I.K., M.A.P., melalui KBO Reskrim AIPTU Arifin menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah berjalan dan diharapkan rampung dalam waktu maksimal 60 hari.
Namun, hingga kini tersangka JM tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian. Oleh karena itu, Polres Sumbawa berencana mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa tersangka guna memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sumbawa. Kami akan mengungkapnya secara terang benderang dengan penyelidikan tuntas dan pembuktian ilmiah yang melibatkan psikolog forensik,” ujar AIPTU Arifin.
Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat kepolisian untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. [JM]