Home / BERITA / Hukum & Kriminal

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:52 WIT

Tersangka Pencabulan Anak Disabilitas Masih Bebas, Diduga Intimidasi Keluarga Korban di Sumbawa

Gambar Ilustrasi pencabulan. Sumber : Goggle

Gambar Ilustrasi pencabulan. Sumber : Goggle

Sumbawa, Mediaprorakyat.com – Kasus pencabulan terhadap anak disabilitas berusia 4,5 tahun yang dilakukan oleh tersangka JM menjadi sorotan publik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, JM hingga kini belum diamankan oleh pihak kepolisian Polres Sumbawa.

Menurut keterangan keluarga korban kepada awak media, Jumat (27/02/25), tersangka JM yang didampingi pengacaranya bahkan melakukan intimidasi terhadap ibu korban.

Berdasarkan keterangan dari pihak korban, pada 26 Februari 2025 pukul 17.30 WITA (Waktu setempat) , JM beserta pengacaranya mengusir ibu korban dari tempat usahanya di pertokoan Galak Jango, Jalan Setia Budi, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Selain itu, mereka menekan ibu korban agar mencabut laporan polisi terkait kasus pencabulan yang dialami anaknya.

Tidak hanya itu, tersangka dan kuasa hukumnya terus melakukan berbagai upaya intimidasi agar laporan tersebut tidak dilanjutkan. Keluarga korban pun mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap tersangka yang hingga kini masih berkeliaran.

Di sisi lain, Polres Sumbawa telah mengeluarkan berbagai surat resmi terkait penanganan kasus ini, termasuk:

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. 1.a. dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2025/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB tertanggal 25 Januari 2025.

Surat Perintah Penyelidikan No. Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim tertanggal 25 Januari 2025 terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP A1) Nomor: SP2HP/349/XII/2024/Reskrim tertanggal 27 Desember 2024.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede J.S.H., S.I.K., M.A.P., melalui KBO Reskrim AIPTU Arifin menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah berjalan dan diharapkan rampung dalam waktu maksimal 60 hari.

Namun, hingga kini tersangka JM tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian. Oleh karena itu, Polres Sumbawa berencana mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa tersangka guna memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.

Baca Juga  Irma Filayati Syafi'i Kembali Pimpin PC Fatayat NU Teluk Bintuni

“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sumbawa. Kami akan mengungkapnya secara terang benderang dengan penyelidikan tuntas dan pembuktian ilmiah yang melibatkan psikolog forensik,” ujar AIPTU Arifin.

Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat kepolisian untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. [JM]

Share :

Baca Juga

BERITA

DPR Papua Barat Tinjau Proyek di Teluk Bintuni, Soroti Infrastruktur dan Aset Terbengkalai
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., mengunjungi sekolah di Distrik Aroba dan berbincang dengan salah satu tenaga pendidik di SD YPPK Santo Andreas, Maria Jaso, A.Md., pada 10 Maret 2025.

BERITA

Respons Cepat! Pemkab Teluk Bintuni Salurkan Whiteboard untuk SD YPPK Santo Andreas

BERITA

Korem 182/JO Bersama Dinas Pertanian Fakfak Wujudkan Urban Farming Percontohan

BERITA

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1806/Teluk Bintuni Tanam Pohon di Kampung Maryedi
Satgas TMMD Ke-123 Gelar Penyuluhan UMKM di Distrik Farfurwar, Dorong Ekonomi Lokal

BERITA

Satgas TMMD Dorong Ekonomi! Noken Kampung Maryedi Siap Menembus Pasar Nasional
Foto : Mohamat Malikin Riantobi, yang akrab disapa Melki, terpilih sebagai Kepala Kampung Nusei, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. (Istimewa)

BERITA

Harapan Masyarakat Distrik Babo kepada SKK Migas dan Bupati Teluk Bintuni

BERITA

Satgas TMMD Ke-123 Gelar Turnamen Bola Voli di Kampung Fruata
Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy - Joko Lingara Gelar Ibadah Syukur

BERITA

Ibadah Syukur Pelantikan Bupati Teluk Bintuni 2025-2030