Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka menekankan Rules of Engagement (ROE) serta aturan hukum HAM dan humaniter, Perwira Hukum (Pakum) Satgas Yonif 763/SBA melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum (Kalkum) dan pembagian Kartu Saku ROE kepada seluruh personel yang akan berangkat menjalankan tugas operasi pengamanan daerah rawan di perbatasan RI-PNG tahun 2025.
Perwira Hukum Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 763/Sanetia Buerama Amor, Letda Chk Aswandi Syarif, S.H., yang merupakan utusan dari Kumdam XVIII/Ksr, memberikan pembekalan hukum kepada seluruh personel yang akan bertugas. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali aturan-aturan yang berlaku di daerah operasi, serta memberikan pedoman dalam bertindak dan mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum.
Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan TA 2025 akan dilaksanakan pada Mei 2025 di daerah Maybrat, Sorong Selatan, dan Tambrauw. Dalam pembekalannya, Letda Chk Aswandi Syarif menekankan pentingnya memahami tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas operasi di Papua, prajurit harus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan guna mencegah pelanggaran HAM.
Komandan Satgas Mayor Inf Eko Novandy Saputro, S.I.P. selalu mengingatkan prajurit bahwa tidak melakukan pelanggaran sudah merupakan sebuah prestasi kecil.
Sementara itu, Kakumdam XVIII/Ksr Kolonel Chk Firman, S.H., M.H., menekankan agar Pakum Satgas Yonif 763/SBA tetap bersemangat dalam memberikan payung hukum kepada seluruh personel Satgas. Ia juga berpesan agar selalu memberikan saran dan pendapat hukum kepada Dansatgas dalam kondisi taktis guna mencegah pelanggaran yang dapat merusak citra TNI di masyarakat. Selain itu, perhatian juga diberikan kepada keluarga prajurit yang ditinggalkan di satuan agar seluruh personel dapat fokus menjalankan tugas tanpa keraguan dalam bertindak dan mengambil keputusan.