Home / Berita / Hukum / Manokwari

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:50 WIT

Butuh Biaya Pernikahan Saudara, Komplotan Pencuri Ternak Beraksi

Barang Bukti yang turut diamankan polisi, 2 Unit Mobil Mitsubishi Expander dan  Dua Ekor sapi. Selasa(4/2/25)

Barang Bukti yang turut diamankan polisi, 2 Unit Mobil Mitsubishi Expander dan Dua Ekor sapi. Selasa(4/2/25)

Manokwari, Mediaprorakyat.com — Polisi berhasil mengamankan komplotan pencuri ternak sapi yang meresahkan masyarakat di dataran Prafi, Kabupaten Manokwari. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/1/25) oleh Kapolsek Prafi bersama Satuan Reskrim Polresta Manokwari.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB. Simangunsong, S.IK., M.Si, dalam konferensi pers, Selasa (4/2/25), menyampaikan bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.

“Komplotan ini terdiri dari tiga orang, dua pria dan satu wanita,” ungkap Kapolresta.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Mereka mengaku terdesak biaya untuk pernikahan salah satu anggota keluarga.

Penadah Sapi Masih Dalam Pemeriksaan

Kapolresta juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksa penadah sapi curian. Namun, penadah tersebut saat ini masih menjalani perawatan akibat stroke. “Sambil berobat jalan, kami hanya berkomunikasi dengan keluarganya agar situasinya tidak memburuk,” jelasnya.

Aksi Pencurian dan Modus Operandi

Pencurian pertama terjadi pada Senin (20/1/25) dan berhasil menjual sapi dengan harga Rp 17 juta. Pada aksi kedua, sapi sempat terjual dengan harga Rp 18 juta, tetapi berkat koordinasi cepat Kapolsek Prafi Ipda Erikson Sitorus dan Satreskrim Polresta Manokwari, aksi tersebut berhasil digagalkan.

“Modus mereka cukup unik. Sapi yang ada di sekitar rumah diberi makan sampai mengikuti pelaku ke rumah mereka. Setelah itu, sapi dimasukkan ke dalam mobil Mitsubishi Expander yang sengaja disewa untuk menjalankan aksi tersebut. Kemudian sapi dibawa ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Manokwari,” ungkap Kapolresta.

Barang Bukti dan Hukuman

Polisi telah mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Expander dan dua ekor sapi sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Rakor KPU Teluk Bintuni Bersama Stakeholder Dan Parpol , Tetapkan Pemilih Sebanyak 48.846

“Kami akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana seperti ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Kapolresta.[Ars]

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Cup 2025 Resmi Ditutup: Pencak Silat Teluk Bintuni Cetak Bibit Unggul Menuju Pra PON 2026 dan PON 2028

Berita

Polsek Babo Ajak Siswa SMP Negeri 1 Babo Jadi Pelopor Tertib dan Aman di Sekolah

Berita

Peduli Masyarakat, Polsek Babo Hadirkan Beras dan Sembako Murah di Distrik Babo

Berita

Wujudkan Stabilitas Pangan, Polres Fakfak dan Bapanas Lakukan Pengawasan Harga Beras

Berita

Polda Papua Barat Gelar Apel Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometereologi

Berita

Anggota DPR Papua Barat Apresiasi Langkah BNN dan Polda Berantas Narkotika di Papua Barat

Berita

Bupati Teluk Bintuni Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN dan Percepatan Realisasi Anggaran

Berita

UNIMUTU dan UMS Teken MoU untuk Perkuat Mutu Tridarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah