Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari melalui Satreskrim berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Manokwari. Penangkapan ini dilakukan menjelang perayaan HUT PI ke-170 tahun, yang sempat diwarnai kekhawatiran warga.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB. Simangunsong, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025) menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja maksimal di lapangan untuk mengungkap kasus-kasus tersebut.
Kronologi Kejadian di Depan Swiss-Belhotel
Salah satu kasus terjadi di depan Swiss-Belhotel, Fanindi. Pada pukul 03.30 dini hari, tiga korban yang tengah mencari makan dihentikan oleh sekelompok pelaku yang diperkirakan berjumlah 15 orang. Para pelaku meminta barang berharga korban. Dua korban menyerahkan ponsel dan uang mereka tanpa perlawanan, sementara korban ketiga yang juga pengendara motor menolak hingga ditikam oleh salah satu pelaku.
Kapolresta menjelaskan bahwa dua tersangka, SA (17) dan DG (16), yang masih berstatus pelajar, telah diamankan. “Menurut pengakuan mereka, pelaku sebenarnya berjumlah tujuh orang, bukan 15 seperti yang disampaikan korban,” jelasnya.
Pelaku utama yang melakukan penikaman masih buron. Kapolresta mengimbau agar pelaku menyerahkan diri. “Tidak ada aksi premanisme di Manokwari. Tidak ada kata damai bagi pelaku premanisme,” tegasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 12 tahun penjara.
Kasus Pembegalan Tukang Ojek
Kapolresta juga mengungkap kasus pembegalan tukang ojek yang terjadi pada 27 Januari lalu. Seorang pelaku membacok tangan pengendara ojek di kawasan lorong sebelah Toko Nurhati, Sanggeng.
“Pelaku BM, yang merupakan residivis kambuhan, sudah kami amankan,” ungkap Kapolresta. BM menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penyebab Utama: Miras
Kasatreskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, menjelaskan bahwa pelaku melakukan kejahatan karena ingin membeli minuman keras (miras). “Ini yang mereka akui saat diperiksa,” ujarnya.
Dengan tindakan tegas dan terukur ini, Polresta Manokwari berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.[ars]