Manokwari – Mediaprorakyat.com – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, yang menjadi saksi sekaligus korban dalam kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan pada 17 Juli 2024, memberikan apresiasi tinggi kepada Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K, MM, beserta jajarannya.
Pada Selasa (4/2/2025), Warinussy menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Manokwari dengan nomor B/75/II/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 3 Februari 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa salah satu dari empat terduga pelaku telah berhasil diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari.
“Dengan demikian, proses penegakan hukum mulai menunjukkan kemajuan. Kami berharap motif di balik peristiwa ini dapat segera terungkap, termasuk siapa yang menjadi otak pelaku (intelektual dader). Selain itu, kami juga berharap para terduga pelaku lainnya, terutama yang berinisial OU, dapat menyerahkan diri secara baik kepada aparat kepolisian di Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat,” ujar Warinussy.
Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Manokwari pada Selasa (4/2/2025), Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB. Simangunsong, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JT telah berhasil ditangkap saat menghadiri perayaan HUT PI ke-170 di Manokwari.
“JT tidak bertindak sendirian. Ada lima pelaku dalam kasus ini. Empat lainnya masih buron, termasuk pelaku utama berinisial OU,” jelas Kapolresta.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku lainnya dan mengungkap dalang di balik aksi percobaan pembunuhan tersebut. [Ars]
Ikuti saluran MEDIA PRO RAKYAT di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaaAC0LAInPrTUVSSV1k