Home / Berita / Nasional / Politik / Teluk Bintuni

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:33 WIT

Keputusan KPU Sah! Kuasa Hukum YO JOIN Memohon kepada MK untuk Menolak Gugatan Paslon 02

Ketua Tim Hukum YO JOIN, Abhan, S.H., M.H., bersama Calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (berkemeja putih), di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta.

Ketua Tim Hukum YO JOIN, Abhan, S.H., M.H., bersama Calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (berkemeja putih), di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta.

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara (YO JOIN), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu.

Ketua Tim Hukum YO JOIN, Abhan, S.H., menegaskan bahwa proses pemilihan di Teluk Bintuni sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Kami diberikan waktu sebagai kuasa hukum pihak terkait Pak Yohanis untuk menyampaikan tanggapan pada 30 Januari 2025 pukul 08.00 WIB,” ujarnya baru-baru ini.

Abhan menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon akan dijawab dan dibantah karena dianggap tidak berdasar. “Menurut kami, penyelenggaraan Pilkada di Teluk Bintuni sudah benar, baik dari segi prosedur maupun perhitungan suara. Oleh karena itu, kami meminta agar permohonan pemohon ditolak dan SK penetapan hasil KPU tetap berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2 mengklaim adanya pelanggaran di 18 TPS, di mana terdapat pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya tetapi kembali mencoblos di TPS lain. Dugaan ini menjadi dasar gugatan mereka ke MK dalam perkara nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini telah digelar pada 15 Januari 2025 oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Dalam Pilkada Teluk Bintuni, pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara meraih 21.068 suara, pasangan Daniel Asmorom-Alimudin Baedu memperoleh 16.130 suara, sementara pasangan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw mendapatkan 3.468 suara.

Abhan memastikan bahwa semua dalil yang diajukan pemohon akan dijawab secara detail dalam persidangan. “Kami akan memberikan keterangan yang jelas dan tentunya, yang berkaitan dengan KPU, akan dijawab langsung oleh mereka,” pungkasnya.

Baca Juga  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Penyerahan Hadiah Lomba Voli di Kampung Fruwata

[Tim/HS]

Share :

Baca Juga

Awali Semester Ganjil, Asrama Mahasiswa Sorong Selatan Manokwari Gelar Rapat Bersama 32 Penghuni

Berita

Pengurus Asrama Sorsel Manokwari Gelar Rapat Perdana Semester Ganjil 2025/2026

Berita

Munir Raih Suara Terbanyak, Terpilih Jadi Ketum PWI; Atal Depari Unggul Tipis di Dewan Kehormatan
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, Hadir di Kongres PWI 2025

Berita

Kongres PWI 2025: Pemungutan Suara Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan Dimulai
Keterangan Gambar: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Ketty Yepese, S.H., M.H. (kiri) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, S.Sos. (kanan), saat mengikuti kegiatan bersama.

Berita

Harlah ke-80 Kejaksaan, Kejari Teluk Bintuni dan Disdukcapil Sinergi Wujudkan Pemenuhan Hak Anak
Foto bersama Ketua Panitia, Ketua IKT, dan Ketua Tolabema usai wawancara di Cafe Tabea, Manokwari.

Berita

Seminar Budaya di Manokwari Kupas Filosofi dan Arsitektur Rumah Adat Tongkonan

Berita

POLRES TELUK BINTUNI AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN DI TELUK WONDAMA

Berita

Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Bukti Nyata Peduli Masyarakat
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom

Berita

Manokwari Siaga! TNI-Polri Kawal Objek Vital Strategis