Kuasa Hukum Salah Sebut Data, Sidang Pilkada Teluk Bintuni Ditunda

Tampak calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dan Wakil Bupati, Joko Lingara, berfoto bersama tim dan simpatisan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia setelah mengikuti sidang pada Rabu, 15 Januari 2025. (Foto: Haiset Situmorang)

Tampak calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dan Wakil Bupati, Joko Lingara, berfoto bersama tim dan simpatisan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia setelah mengikuti sidang pada Rabu, 15 Januari 2025. (Foto: Haiset Situmorang)

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, tahun 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu, 15 Januari 2025.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Teluk Bintuni diikuti oleh tiga pasangan calon dengan hasil sebagai berikut:

– Yohanis Manibuy-Joko Lingara: 21.068 suara

– Pasangan Pemohon: 16.130 suara

– Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw: 3.468 suara

Perkara PHPU ini disidangkan bersamaan dengan perkara lainnya, yaitu perkara Nomor 181, 197, 225, 226, 252, 274, dan 305 yang melibatkan sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Deiyai, Nabire, Jayapura, Puncak Jaya, dan Keerom.

Sidang dimulai pukul 08.04 WIB. Hakim Arief Hidayat membuka sidang dengan mengabsen para pihak, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Kabupaten Teluk Bintuni mendapat kesempatan pertama, di mana pihak pemohon, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu, menyampaikan materi gugatan.

Sebelum membacakan materi gugatan, kuasa hukum pemohon, Rahmat Taufit, menginformasikan kabar duka bahwa calon bupati pemohon, Daniel Asmorom, meninggal dunia pada 28 Desember 2024.

“Terima kasih, Yang Mulia. Kami mohon izin menyampaikan kabar duka. Salah satu prinsipal kami, yaitu calon Bupati, Pak Daniel Asmorom, meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024,” ujar Rahmat Taufit.

Hakim Arief Hidayat memastikan kembali informasi tersebut dan mengingatkan kuasa hukum pemohon agar menguasai materi gugatan dengan baik, terutama jika menjadi kuasa hukum dalam PHPU di masa mendatang.

Momen menarik terjadi ketika salah satu kuasa hukum pemohon, Erwinsyah, terlihat gugup saat ditanya mengenai objek utama gugatan yang menjadi dasar kewenangan MK dalam menyidangkan perkara. Hakim Arief membantu dengan menyebut bahwa objek gugatan adalah Putusan KPU yang dimohonkan untuk dibatalkan.

Baca Juga  Pimpin KP2IT "PETRUS KASIHIW"Siap Kawal Pembangunan Di wilayah Timur Indonesia

Kesalahan Erwinsyah berlanjut saat ia ditanya mengenai jumlah penduduk Kabupaten Teluk Bintuni. Ia sempat menyebut 82 juta jiwa, yang langsung disanggah Hakim Arief dengan respons, “Mosok?” (Tidak mungkin). Erwinsyah kemudian mengoreksi jawabannya menjadi 82 ribu jiwa.

Hakim menyatakan bahwa dengan jumlah penduduk tersebut, ambang batas selisih perolehan suara tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai perkara di MK sesuai Pasal 158 UU Pilkada.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 30 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan sanggahan dari Termohon (KPU Teluk Bintuni), Pihak Terkait (Bawaslu Teluk Bintuni), dan pasangan calon nomor urut 01, Yohanis Manibuy-Joko Lingara Iribaram. [HS/TIM]

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79

BERITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polres  Teluk Bintuni Gandeng PWI dan PetroTekno Tanam Mangrove 

BERITA

Harganas ke-32, Wabup Teluk Bintuni: Keluarga adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Polres Teluk Bintuni Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Pemuda Pelajar Mahasiswa Kampung Kwowok Gelar Ibadah Bersama, Bangun Semangat Kepemimpinan dan Kebersamaan

BERITA

Pemuda Kampung Kwowok (Sorsel) Gelar Ibadah Bersama: Perkuat Iman, Satukan Visi Membangun Kampung

BERITA

Kenaikan Pangkat Disambut Tradisi Laut, 30 Personel Polresta Manokwari Diarak ke Dermaga