Home / BERITA / Hukum & Kriminal / POLRES TELUK BINTUNI

Senin, 23 Desember 2024 - 03:50 WIT

Terancam Tujuh Tahun Penjara, Pengeroyok Aktivis Lingkungan Teluk Bintuni Ditahan

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni telah menahan para pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap SA, seorang aktivis lingkungan, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi No: LP/B/246/XII/2024/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 20 Desember 2024.

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH, menyampaikan bahwa para pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni.

Lanjutnya , proses hukum telah dilaksanakan melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian korban, serta alat-alat yang digunakan dalam pengeroyokan, seperti batu dan balok.

Setelah proses gelar perkara, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni FW, MK, LA, BH, dan DS, yang merupakan salah satu oknum anggota Polri.

” Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” sebut Iptu Ilham, Senin (23/12/2024) melalui rilis resmi Humas Polres Teluk Bintuni.

Ia juga menjelaskan motif kejahatane, menurut keterangan Kapolres melalui Ipda Muhammad Ilham, pengeroyokan ini diduga terjadi karena para pelaku menduga korban membantu salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Teluk Bintuni dalam Pilkada 2024 yaitu Pasangan Calon (Paslon) Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YO JOIN).

Kronologi Kejadian, insiden ini terjadi pada Kamis, 20 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIT. Korban SA yang merupakan Direktur LSM Panah Papua bersama teman-temannya berada di Café Cenderawasih. Sekitar pukul 00.30 WIT, korban hendak meninggalkan café dan berjalan ke bagian belakang. Salah satu pelaku memanggil korban dengan berkata, “Woi, ke sini dulu.” Namun, karena korban tidak mengenal mereka, ia melanjutkan langkahnya. Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga terjadi pengeroyokan.

Sedangkan pasal yang dikenakan, Para pelaku dijerat dengan:

• Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Baca Juga  Polisi dan Masyarakat Bersatu Memperbaiki Jembatan Vital di Distrik Tomu 

• Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

” Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun.” tandasnya.

[HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Perayaan HUT Bhayangkara ke 79 di lapangan Mapolda Papua Barat,Selasa(1/7/25)

BERITA

Meriah! HUT ke-79 Bhayangkara di Papua Barat Ditutup dengan Tarian Yospan, Polri Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79