Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si., mengeluarkan himbauan resmi terkait bahaya penggunaan petasan meriam spiritus, terutama oleh anak-anak, dalam rangka Operasi Mantap Praja Tangguh. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Teluk Bintuni.
Dalam himbauannya, Kapolres menyoroti tiga poin utama yang menjadi perhatian masyarakat:
1. Larangan Bagi Anak-Anak:
Orang tua diminta melarang anak-anak mereka bermain petasan meriam spiritus, karena risiko tinggi terhadap keselamatan, baik bagi anak itu sendiri maupun orang-orang di sekitarnya. Petasan ini dapat menimbulkan cedera serius.
2. Gangguan Ketertiban Umum:
Kapolres mengingatkan bahwa suara keras dari petasan meriam spiritus dapat mengganggu ketenangan, terutama saat masyarakat sedang menjalankan ibadah atau kegiatan lainnya.
3. Larangan Penjualan Spiritus kepada Anak-Anak:
Para pemilik kios dan toko diimbau tidak melayani pembelian spiritus oleh anak-anak, khususnya jika diketahui akan digunakan untuk membuat petasan.
Kapolres AKBP Choiruddin Wachid menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat untuk mendukung himbauan ini guna menciptakan suasana aman dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi himbauan ini demi keamanan bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan nyaman bagi semua,” tegasnya.
Polres Teluk Bintuni juga telah melakukan berbagai upaya preventif melalui patroli dan sosialisasi untuk memastikan masyarakat mematuhi himbauan ini. Warga yang mengetahui adanya pelanggaran diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
Himbauan ini telah disebarluaskan melalui media sosial dan berbagai platform online oleh Humas Polres Teluk Bintuni. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya petasan meriam spiritus, terutama bagi anak-anak.
[HS]