Home / BERITA

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:09 WIT

Bupati Teluk Bintuni Keluarkan Surat Larangan Penjualan Miras Demi Keamanan Pilkada

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Teluk Bintuni, Bupati Teluk Bintuni, Marten Kokop, SH, mengeluarkan Instruksi Nomor: 100.3.4.2/259/BUP-TB/XII/2024.

Instruksi ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya yang melarang penjualan dan distribusi minuman beralkohol di wilayah kabupaten.

Larangan ini berlaku mulai 5 Desember 2024 hingga 9 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan hasil rapat pleno.

Instruksi tersebut ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, tempat hiburan malam, bar, kafe, distributor, serta seluruh masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Matret  Kokop menegaskan beberapa poin penting:

1. Larangan Penjualan dan Distribusi: Semua pihak yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman keras atau alkohol, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama masa berlaku instruksi.

2. Sanksi Tegas: Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tanggung Jawab Penegakan: Pelaksanaan instruksi ini berada di bawah tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni dengan dukungan penuh dari Kepolisian Resort Teluk Bintuni.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman dan damai. Bupati Marten Kokop juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung.

“Kami berharap kebijakan ini dipatuhi oleh semua pihak demi terciptanya suasana yang tenang, aman, dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada. Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” tegas Matret Kokop, Rabu (3/12/2024).

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi positif untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan aman di Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]

Baca Juga  Dukungan Koramil 1806-01 Bintuni dalam Kelancaran Ujian ANBK di Distrik Timbuni

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Foto bersama mahasiswa asal Papua Pegunungan saat menggelar kegiatan adat istiadat. Terlihat dalam gambar, Junedy Orocomna, mahasiswa asal Teluk Bintuni yang menempuh studi di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD, Jurusan Ilmu Pemerintahan. Kegiatan berlangsung di Titik Nol Homestay, kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (5/7/2025). Foto: JO/Istimewa

BERITA

Mahasiswa Teluk Bintuni Dukung Pergelaran Budaya Papua Pegunungan di Yogyakarta
Keterangan Gambar: Sesi foto bersama usai pertemuan di Taman Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Ibu Kota Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (5/7/2025). Foto: Julianus Surabut / MPR

BERITA

Sidang Kasus Tobias Silak Diambang Ketiga: Front Mahasiswa Desak Keadilan Tanpa Kompromi
Keterangan Gambar: Gerson Smori, S.T. (berbaju merah) berfoto bersama peserta usai menyampaikan materi di Ruang Rapat Klasis Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sabtu (5 Juli 2025). Foto: Julianus Surabut / MPR.

BERITA

Gerson Smori Tekankan Strategi Media Digital Gerejawi dalam Pelatihan Multimedia Klasis GKI Manokwari
Keterangan Gambar: Tampak siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Wowarek, Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, saat mengikuti acara syukuran kelulusan kelas VI tahun ajaran 2025 pada Sabtu, 5 Juli 2025. Foto: Julius Surabut / MPR

BERITA

Syukuran Kelulusan SD Wowarek: Haru, Prestasi, dan Harapan untuk Masa Depan Papua
Dr. Harli Siregar Resmi Menjabat Kajati Sumut: Sosok Profesional dengan Rekam Jejak Mentereng

BERITA

Estafet Kajati Sumut: Harli Siregar dan Harapan Baru Penegakan Hukum

BERITA

Kejuaraan Nasional Motoprix “Kapolda Cup 2025” Resmi Dibuka di Manokwari

BERITA

Jaksa Agung Lakukan Perombakan Besar, Struktur Kejati Papua Barat Alami Penyegaran Total

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan