Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Teluk Bintuni, Bupati Teluk Bintuni, Marten Kokop, SH, mengeluarkan Instruksi Nomor: 100.3.4.2/259/BUP-TB/XII/2024.
Instruksi ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya yang melarang penjualan dan distribusi minuman beralkohol di wilayah kabupaten.
Larangan ini berlaku mulai 5 Desember 2024 hingga 9 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan hasil rapat pleno.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, tempat hiburan malam, bar, kafe, distributor, serta seluruh masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Matret Kokop menegaskan beberapa poin penting:
1. Larangan Penjualan dan Distribusi: Semua pihak yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman keras atau alkohol, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama masa berlaku instruksi.
2. Sanksi Tegas: Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tanggung Jawab Penegakan: Pelaksanaan instruksi ini berada di bawah tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni dengan dukungan penuh dari Kepolisian Resort Teluk Bintuni.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman dan damai. Bupati Marten Kokop juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung.
“Kami berharap kebijakan ini dipatuhi oleh semua pihak demi terciptanya suasana yang tenang, aman, dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada. Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” tegas Matret Kokop, Rabu (3/12/2024).
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi positif untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan aman di Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]