Home / BERITA

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:09 WIB

Bupati Teluk Bintuni Keluarkan Surat Larangan Penjualan Miras Demi Keamanan Pilkada

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Teluk Bintuni, Bupati Teluk Bintuni, Marten Kokop, SH, mengeluarkan Instruksi Nomor: 100.3.4.2/259/BUP-TB/XII/2024.

Instruksi ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya yang melarang penjualan dan distribusi minuman beralkohol di wilayah kabupaten.

Larangan ini berlaku mulai 5 Desember 2024 hingga 9 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan hasil rapat pleno.

Instruksi tersebut ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, tempat hiburan malam, bar, kafe, distributor, serta seluruh masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Matret  Kokop menegaskan beberapa poin penting:

1. Larangan Penjualan dan Distribusi: Semua pihak yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman keras atau alkohol, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama masa berlaku instruksi.

2. Sanksi Tegas: Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tanggung Jawab Penegakan: Pelaksanaan instruksi ini berada di bawah tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni dengan dukungan penuh dari Kepolisian Resort Teluk Bintuni.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman dan damai. Bupati Marten Kokop juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung.

“Kami berharap kebijakan ini dipatuhi oleh semua pihak demi terciptanya suasana yang tenang, aman, dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada. Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” tegas Matret Kokop, Rabu (3/12/2024).

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi positif untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan aman di Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]

Baca Juga  Dinas Pendidikan Teluk Bintuni Berkomitmen, Yohanes Asmorom : Hak Guru-guru Pasti di Bayar

Share :

Baca Juga

BERITA

PPP Teluk Bintuni Rayakan Harlah ke-52 dengan Tasyakuran Sederhana

INFO IKLAN

Selamat Hari Lingkungan Hidup Nasional

BERITA

Natal Bersama Kodim 1806/TB: Penuh Hikmat, Gema Damai di Teluk Bintuni

BERITA

Tiga Pejabat Utama Polres Teluk Bintuni Resmi Diserahterimakan dalam Upacara Khidmat

BERITA

Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu PBD, Pasangan ARUS Ajukan Gugatan ke MK
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si.

BERITA

Polres Teluk Bintuni Rayakan Natal 2024 dengan Penuh Sukacita, Kapolres Ajak Tebar Kasih dan Kedamaian!

BERITA

DPW PPP Papua Barat Rayakan Harla ke-52 dengan Semangat Baru untuk Membangun Kedekatan dengan Masyarakat

BERITA

Harla ke-52, Sekretaris DPW PPP Papua Barat Ajak Evaluasi dan Perbaikan Kinerja Partai