Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/225/BUP-TB/XI/2024 terkait larangan penjualan dan pengiriman minuman beralkohol selama tahapan Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan kepala daerah berlangsung.
Instruksi ini dikeluarkan atas nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH, dan berlaku mulai 21 November hingga 4 Desember 2024. Perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan sesuai kebutuhan rapat pleno.
Poin Penting Instruksi
1. Larangan Penjualan dan Pengiriman:
Seluruh pihak, termasuk pemilik hotel, tempat hiburan, distributor, dan kios, dilarang menjual maupun mengirim minuman beralkohol ke wilayah Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut, maupun udara.
2. Sanksi Tegas:
Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban Masyarakat:
Seluruh masyarakat diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada berlangsung.
4. Pengawasan Pelaksanaan:
Instruksi akan diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort Teluk Bintuni.
Menurut Kepala Satpol PP Teluk Bintuni, Zeth Kehek, SH, MA, melalui Kabid Penegakkan Perundang-undangan, Drs. Christanda Ngamelubun, langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.
“Masyarakat diharapkan memahami bahwa kebijakan ini untuk kepentingan bersama demi memastikan tahapan Pilkada berjalan aman, damai, dan kondusif,” tegas Christanda Ngamelubun, Selasa (19/11/2024) .
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat bekerja sama demi menciptakan suasana Pilkada yang aman dan tertib di Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]