Home / Berita

Senin, 18 November 2024 - 11:23 WIT

Kepala Dinas PUPR Papua Barat Tersangka Korupsi Rp 8,5 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH dan 
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun, Hasbullah Syambas saat memberikan keterangan kepada  insan pers, Senin(18/11/24)

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun, Hasbullah Syambas saat memberikan keterangan kepada insan pers, Senin(18/11/24)

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, berinisial NB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023.

Penetapan status tersangka terhadap NB diumumkan pada Senin sore (18/11/2024) setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan bukti yang cukup terkait kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut.

Setelah penetapan status tersangka, NB yang mengenakan pakaian dinas langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada pukul 17.30 WIT. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Manokwari. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,

Muhammad Syarifuddin SH. MH, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penahanan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa CV. GBT, kontraktor yang ditunjuk untuk proyek tersebut, gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Dengan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar dari APBD Papua Barat 2023, proyek jalan tersebut hanya selesai 51,1 persen hingga akhir tahun 2023.

Meski proyek tidak selesai, Dinas PUPR Papua Barat tetap mencairkan dana penuh sebesar 100 persen ke rekening CV. GBT dengan jaminan bank hingga Februari 2024.

Lebih lanjut, proyek jalan beton ini juga dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan hasil pengambilan sampel, ditemukan bahwa mutu beton yang digunakan adalah fc 8,34 MPA (K-100), jauh di bawah standar yang ditentukan dalam kontrak, yaitu fc 25 MP (K-300).

Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar lebih atau kerugian total karena proyek tidak sesuai spesifikasi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menegaskan bahwa proyek ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat ketidaksesuaian dengan kontrak dan mutu bahan yang rendah. [MS]

Baca Juga  Bupati Teluk Bintuni Ucapkan Selamat HUT DWP Ke-23

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: HIMPAUDI Harus Perkuat Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini
Keterangan foto: Dokumen YLBH Sisar Matiti (Istimewa)

Berita

Melkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Harus Beri Ruang Kepada OAP

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti