Jakarta, Mediaprorakyat.com – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, resmi mengajukan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait ketidakaktifan Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan sidang kode etik. Surat ini dilayangkan pada 12 November 2024, langsung ditujukan kepada Presiden sebagai atasan Komisi Informasi Pusat.
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tak Ditindaklanjuti
Dalam laporannya, Patar menyampaikan bahwa sejak 17 Oktober 2024, PKN telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Komisi Informasi Pusat. Berdasarkan laporan bernomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024, anggota tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan sengketa informasi dalam batas waktu 100 hari kerja. Patar menegaskan, hingga saat ini tidak ada respons dari pihak komisi.
Landasan Hukum yang Kuat
PKN mengacu pada beberapa regulasi, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik. Perki tersebut mengharuskan Komisi Informasi untuk menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam waktu tiga hari. Namun, Komisi Informasi Pusat belum menjalankan mekanisme ini sesuai ketentuan.
“Komisi Informasi Pusat Dianggap Abaikan Kewajiban”
Menurut Patar, ketidakaktifan Komisi Informasi Pusat dalam menangani laporan ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi. Ia menekankan bahwa Komisi Informasi Pusat seharusnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 14 Tahun 2008.
Dampak Ketertutupan Informasi dalam Pemberantasan Korupsi
PKN melihat ketertutupan informasi publik sebagai hambatan besar dalam pencegahan korupsi. Patar menegaskan, “Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar utama dalam reformasi hukum dan birokrasi, seperti yang tercantum dalam visi-misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mencapai Indonesia Emas 2045.”
Ia juga mengutip pernyataan terkenal dari Louis Brandeis, hakim Amerika Serikat, bahwa “cahaya matahari adalah disinfektan terbaik,” untuk menggambarkan pentingnya transparansi. Dengan kurangnya keterbukaan, masyarakat sulit mendapatkan akses informasi terkait anggaran publik, yang dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Imbauan kepada Presiden untuk Tegas dalam Menegakkan Keterbukaan Informasi
PKN berharap Presiden Prabowo segera mengambil tindakan dengan memerintahkan Komisi Informasi Pusat untuk menggelar sidang kode etik terhadap anggota yang dilaporkan oleh PKN. Patar berharap langkah ini akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan transparansi.
Patar mengingatkan bahwa informasi publik adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk kepentingan publik. Ia juga mengutip Joseph Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi 2002, yang menyatakan bahwa anggaran publik adalah milik masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan dengan transparansi penuh.
“Kami berharap keberatan ini mendapat perhatian serius dari Presiden sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi di Indonesia,” tegas Patar Sihotang.
Salam Anti Korupsi,
Patar Sihotang, SH, MH
Ketua Umum PKN
Tembusan surat keberatan ini dikirimkan kepada Wakil Presiden RI, Ketua Komisi I DPR RI, dan seluruh Ketua Komisi Informasi di Indonesia.