Home / BERITA

Kamis, 14 November 2024 - 05:24 WIT

PKN Ajukan Keberatan ke Presiden Prabowo Terkait Komisi Informasi

Foto : Patar Sihotang, SH, MH
Ketua Umum PKN

Foto : Patar Sihotang, SH, MH Ketua Umum PKN

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, resmi mengajukan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait ketidakaktifan Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan sidang kode etik. Surat ini dilayangkan pada 12 November 2024, langsung ditujukan kepada Presiden sebagai atasan Komisi Informasi Pusat.

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tak Ditindaklanjuti

Dalam laporannya, Patar menyampaikan bahwa sejak 17 Oktober 2024, PKN telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Komisi Informasi Pusat. Berdasarkan laporan bernomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024, anggota tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan sengketa informasi dalam batas waktu 100 hari kerja. Patar menegaskan, hingga saat ini tidak ada respons dari pihak komisi.

Landasan Hukum yang Kuat

PKN mengacu pada beberapa regulasi, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik. Perki tersebut mengharuskan Komisi Informasi untuk menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam waktu tiga hari. Namun, Komisi Informasi Pusat belum menjalankan mekanisme ini sesuai ketentuan.

“Komisi Informasi Pusat Dianggap Abaikan Kewajiban”

Menurut Patar, ketidakaktifan Komisi Informasi Pusat dalam menangani laporan ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi. Ia menekankan bahwa Komisi Informasi Pusat seharusnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 14 Tahun 2008.

Dampak Ketertutupan Informasi dalam Pemberantasan Korupsi

PKN melihat ketertutupan informasi publik sebagai hambatan besar dalam pencegahan korupsi. Patar menegaskan, “Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar utama dalam reformasi hukum dan birokrasi, seperti yang tercantum dalam visi-misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mencapai Indonesia Emas 2045.”

Baca Juga  Turnamen Catur Sambut Hari Jadi IKT Teluk Bintuni ke-49 , Maulid : 44 Peserta Siap Bertarung!

Ia juga mengutip pernyataan terkenal dari Louis Brandeis, hakim Amerika Serikat, bahwa “cahaya matahari adalah disinfektan terbaik,” untuk menggambarkan pentingnya transparansi. Dengan kurangnya keterbukaan, masyarakat sulit mendapatkan akses informasi terkait anggaran publik, yang dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Imbauan kepada Presiden untuk Tegas dalam Menegakkan Keterbukaan Informasi

PKN berharap Presiden Prabowo segera mengambil tindakan dengan memerintahkan Komisi Informasi Pusat untuk menggelar sidang kode etik terhadap anggota yang dilaporkan oleh PKN. Patar berharap langkah ini akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan transparansi.

Patar mengingatkan bahwa informasi publik adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk kepentingan publik. Ia juga mengutip Joseph Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi 2002, yang menyatakan bahwa anggaran publik adalah milik masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan dengan transparansi penuh.

“Kami berharap keberatan ini mendapat perhatian serius dari Presiden sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi di Indonesia,” tegas Patar Sihotang.

Salam Anti Korupsi,

Patar Sihotang, SH, MH
Ketua Umum PKN

Tembusan surat keberatan ini dikirimkan kepada Wakil Presiden RI, Ketua Komisi I DPR RI, dan seluruh Ketua Komisi Informasi di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Sesi foto bersama usai pertemuan di Taman Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Ibu Kota Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (5/7/2025). Foto: Julianus Surabut / MPR

BERITA

Sidang Kasus Tobias Silak Diambang Ketiga: Front Mahasiswa Desak Keadilan Tanpa Kompromi
Keterangan Gambar: Gerson Smori, S.T. (berbaju merah) berfoto bersama peserta usai menyampaikan materi di Ruang Rapat Klasis Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sabtu (5 Juli 2025). Foto: Julianus Surabut / MPR.

BERITA

Gerson Smori Tekankan Strategi Media Digital Gerejawi dalam Pelatihan Multimedia Klasis GKI Manokwari
Keterangan Gambar: Tampak siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Wowarek, Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, saat mengikuti acara syukuran kelulusan kelas VI tahun ajaran 2025 pada Sabtu, 5 Juli 2025. Foto: Julius Surabut / MPR

BERITA

Syukuran Kelulusan SD Wowarek: Haru, Prestasi, dan Harapan untuk Masa Depan Papua
Dr. Harli Siregar Resmi Menjabat Kajati Sumut: Sosok Profesional dengan Rekam Jejak Mentereng

BERITA

Estafet Kajati Sumut: Harli Siregar dan Harapan Baru Penegakan Hukum

BERITA

Kejuaraan Nasional Motoprix “Kapolda Cup 2025” Resmi Dibuka di Manokwari

BERITA

Jaksa Agung Lakukan Perombakan Besar, Struktur Kejati Papua Barat Alami Penyegaran Total

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan
Gabriel Bame (baju hijau) saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Manokwari dan bertemu dengan para guru, wali murid, serta siswa-siswi di ruang guru. (Foto: Julius S./MPR)

BERITA

Anggota DPRK Tambrauw, Gabriel Bame, Dampingi Siswa Mendaftar di Manokwari