Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni secara resmi melantik 1.309 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Selasa (7/11). Anggota KPPS yang dilantik ini akan bertugas di 187 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 24 distrik dan 117 kampung atau kelurahan di seluruh Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory, dalam wawancara di kantornya pada Jumat (8/11/2024), menjelaskan bahwa proses rekrutmen dan seleksi anggota KPPS sepenuhnya menjadi tanggung jawab Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah seleksi selesai, hasilnya dituangkan dalam berita acara dan kemudian dilaporkan kepada KPU daerah.
Deni menambahkan, proses pelantikan dilakukan di sejumlah titik wilayah zona mengingat luasnya wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Ia juga berharap agar para ketua dan anggota KPPS yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga independensi, serta tidak terafiliasi dengan pihak manapun demi menjaga integritas dan kelancaran pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]