Home / BERITA

Rabu, 6 November 2024 - 09:28 WIB

Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni Tangkap Pria Pengangguran yang Curi Daging dan Udang

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang pria berinisial RN (38), yang tinggal di Kampung Rubobo, ditangkap oleh Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Rabu siang, 6 November 2024. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/209/XI/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tanggal 4 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa RN ditangkap setelah mencuri daging dan udang beku dari sebuah toko di Distrik Bintuni.

” RN mengaku nekat mencuri untuk membeli minuman beralkohol setelah kehabisan stok saat pesta bersama teman-temannya, ” Ungkap Kasat Polres Teluk Bintuni, Rabu (6/11/2024)

Peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari, 3 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIT. RN, yang baru saja mengonsumsi minuman lokal jenis bobo, pergi ke kompleks Pasar Sentral Bintuni bersama empat orang temannya.

Setelah persediaan minuman habis, RN berencana melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli alkohol tambahan.

RN kemudian menyusup ke sebuah gudang penyimpanan daging dan udang beku milik toko di sekitar pasar.

Melalui celah di belakang gudang, RN mengambil sejumlah udang dan daging beku dalam kemasan mika, yang kemudian ia bawa keluar tanpa menghitung jumlah barang curiannya.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada beberapa orang yang tidak ia kenal, dengan hasil penjualan mencapai Rp1.950.000,-. Uang ini kemudian digunakan RN untuk membeli minuman beralkohol.

Pada Rabu pagi, 6 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Macan Gunung memulai penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Setelah melakukan pengembangan dan memperoleh informasi dari warga setempat, tim bergerak ke Kampung Rubobo dan berhasil mengamankan RN. Barang bukti berupa 14 kemasan udang sisa dari hasil curian turut diamankan dalam proses penangkapan ini.

Baca Juga  Bupati Teluk Bintuni Marah!! Petrus Kasihiw : Dalam Waktu Dekat Akan Dilakukan Perombakan Jabatan

Akibat tindakannya, RN dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan pintu, jendela, serta akses rumah terkunci dengan baik sebelum beristirahat. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tegas! Larang Petasan Meriam Spiritus Demi Keselamatan Anak dan Ketertiban Umum
Peringati Hari Juang TNI AD ke-79 dan HUT ke-8 Kodam XVIII/Kasuari, Danrem 182/JO Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Reklamasi Fakfak

Kabupaten Fakfak

Prajurit TNI AD dan Warga Bersatu: Bersihkan Kota Fakfak di Hari Juang TNI AD ke-79
Tim Jaksa Eksekutor Serahkan Derek Asmuruf ke Rutan Kelas IIB Bintuni , Bintuni, Kamis (12/12/2024) Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus telah menyerahkan Derek Asmuruf, terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni. Proses eksekusi berlangsung lancar. (Foto: Istimewa)

BERITA

Tim Jaksa Eksekutor Serahkan DA Terpidana Korupsi Asrama Bintuni ke Rutan Kelas II B Bintuni

BERITA

IWAPI Sukmajaya dan Bakedlovers Kolaborasi Cetak Wirausaha Baru Depok
Info Iklan Berbagai jenis promo makanan spesial tersedia bagi tamu yang menginap di Vitta Niu Hotel Manokwari pada Rabu, 11 Desember 2024. Jangan lewatkan kesempatan menikmati pengalaman kuliner istimewa selama menginap!

BERITA

Rayakan Natal Penuh Keceriaan dengan “Christmas Bliss” di Vitta Niu Hotel Manokwari

BERITA

Rapat Hakordia 2024: Bupati Teluk Bintuni Tegas Peringatkan Pejabat yang Bermain Anggaran!

BERITA

Polres Teluk Bintuni Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman 2024, Masuk Zona Hijau

BERITA

Dramatis! Basarnas Manokwari Simulasikan Evakuasi Kapal Terbakar di Teluk Bintuni