Home / Berita

Rabu, 6 November 2024 - 09:28 WIT

Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni Tangkap Pria Pengangguran yang Curi Daging dan Udang

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang pria berinisial RN (38), yang tinggal di Kampung Rubobo, ditangkap oleh Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Rabu siang, 6 November 2024. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/209/XI/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tanggal 4 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa RN ditangkap setelah mencuri daging dan udang beku dari sebuah toko di Distrik Bintuni.

” RN mengaku nekat mencuri untuk membeli minuman beralkohol setelah kehabisan stok saat pesta bersama teman-temannya, ” Ungkap Kasat Polres Teluk Bintuni, Rabu (6/11/2024)

Peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari, 3 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIT. RN, yang baru saja mengonsumsi minuman lokal jenis bobo, pergi ke kompleks Pasar Sentral Bintuni bersama empat orang temannya.

Setelah persediaan minuman habis, RN berencana melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli alkohol tambahan.

RN kemudian menyusup ke sebuah gudang penyimpanan daging dan udang beku milik toko di sekitar pasar.

Melalui celah di belakang gudang, RN mengambil sejumlah udang dan daging beku dalam kemasan mika, yang kemudian ia bawa keluar tanpa menghitung jumlah barang curiannya.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada beberapa orang yang tidak ia kenal, dengan hasil penjualan mencapai Rp1.950.000,-. Uang ini kemudian digunakan RN untuk membeli minuman beralkohol.

Pada Rabu pagi, 6 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Macan Gunung memulai penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Setelah melakukan pengembangan dan memperoleh informasi dari warga setempat, tim bergerak ke Kampung Rubobo dan berhasil mengamankan RN. Barang bukti berupa 14 kemasan udang sisa dari hasil curian turut diamankan dalam proses penangkapan ini.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Papua Barat Memusnahkan 963,626 Gram Ganja dalam Upaya Perangi Narkotika

Akibat tindakannya, RN dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan pintu, jendela, serta akses rumah terkunci dengan baik sebelum beristirahat. [HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan
Wamen Dikdasmen Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Menekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Wamen Dikdasmen Apresiasi Muhammadiyah Tekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Selaraskan Pembangunan dengan Visi SERASI, Kesbangpol Bintuni Bimbing Organisasi Penerima Hibah

Berita

SMAMCO Manokwari Resmi Dibuka, Perkuat Integrasi Pendidikan dan Budaya Adat

Berita

PDIP Teluk Bintuni Gelar Konfercab, Teguhkan Konsolidasi dan Penguatan Kader Menuju Pembangunan Daerah

Berita

HUT PGRI ke-80 dan HGN 2025: Teluk Bintuni Jadi Tuan Rumah Perayaan Tingkat Papua Barat
Keterangan Gambar: Sejumlah pejabat daerah dan perwakilan perusahaan berdiri di panggung utama saat prosesi pelepasan kargo LNG perdana oleh PT Padoma Ubodari Energy di Kampung Tanah Merah Baru, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Acara yang berlangsung pada 24 November 2025 ini digelar dengan latar pemandangan laut yang memperkuat suasana seremoni peresmian. (Istimewa)

Berita

Pengiriman Perdana Kargo LNG PT Padoma Ubodari Energy Resmi Dilepas di Teluk Bintuni