Home / BERITA

Rabu, 6 November 2024 - 09:28 WIT

Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni Tangkap Pria Pengangguran yang Curi Daging dan Udang

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang pria berinisial RN (38), yang tinggal di Kampung Rubobo, ditangkap oleh Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Rabu siang, 6 November 2024. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/209/XI/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tanggal 4 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa RN ditangkap setelah mencuri daging dan udang beku dari sebuah toko di Distrik Bintuni.

” RN mengaku nekat mencuri untuk membeli minuman beralkohol setelah kehabisan stok saat pesta bersama teman-temannya, ” Ungkap Kasat Polres Teluk Bintuni, Rabu (6/11/2024)

Peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari, 3 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIT. RN, yang baru saja mengonsumsi minuman lokal jenis bobo, pergi ke kompleks Pasar Sentral Bintuni bersama empat orang temannya.

Setelah persediaan minuman habis, RN berencana melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli alkohol tambahan.

RN kemudian menyusup ke sebuah gudang penyimpanan daging dan udang beku milik toko di sekitar pasar.

Melalui celah di belakang gudang, RN mengambil sejumlah udang dan daging beku dalam kemasan mika, yang kemudian ia bawa keluar tanpa menghitung jumlah barang curiannya.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada beberapa orang yang tidak ia kenal, dengan hasil penjualan mencapai Rp1.950.000,-. Uang ini kemudian digunakan RN untuk membeli minuman beralkohol.

Pada Rabu pagi, 6 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Macan Gunung memulai penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Setelah melakukan pengembangan dan memperoleh informasi dari warga setempat, tim bergerak ke Kampung Rubobo dan berhasil mengamankan RN. Barang bukti berupa 14 kemasan udang sisa dari hasil curian turut diamankan dalam proses penangkapan ini.

Baca Juga  Jaksa Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 3 Biak

Akibat tindakannya, RN dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan pintu, jendela, serta akses rumah terkunci dengan baik sebelum beristirahat. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi
Foto: Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna (Istimewa)

BERITA

Agustinus Orocomna: Anak Asli 7 Suku Minta Kuota IPDN Diumumkan Terbuka, “Semua Punya Hak yang Sama”

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat