Home / Berita

Rabu, 6 November 2024 - 09:28 WIT

Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni Tangkap Pria Pengangguran yang Curi Daging dan Udang

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang pria berinisial RN (38), yang tinggal di Kampung Rubobo, ditangkap oleh Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Rabu siang, 6 November 2024. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/209/XI/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tanggal 4 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa RN ditangkap setelah mencuri daging dan udang beku dari sebuah toko di Distrik Bintuni.

” RN mengaku nekat mencuri untuk membeli minuman beralkohol setelah kehabisan stok saat pesta bersama teman-temannya, ” Ungkap Kasat Polres Teluk Bintuni, Rabu (6/11/2024)

Peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari, 3 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIT. RN, yang baru saja mengonsumsi minuman lokal jenis bobo, pergi ke kompleks Pasar Sentral Bintuni bersama empat orang temannya.

Setelah persediaan minuman habis, RN berencana melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli alkohol tambahan.

RN kemudian menyusup ke sebuah gudang penyimpanan daging dan udang beku milik toko di sekitar pasar.

Melalui celah di belakang gudang, RN mengambil sejumlah udang dan daging beku dalam kemasan mika, yang kemudian ia bawa keluar tanpa menghitung jumlah barang curiannya.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada beberapa orang yang tidak ia kenal, dengan hasil penjualan mencapai Rp1.950.000,-. Uang ini kemudian digunakan RN untuk membeli minuman beralkohol.

Pada Rabu pagi, 6 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Macan Gunung memulai penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Setelah melakukan pengembangan dan memperoleh informasi dari warga setempat, tim bergerak ke Kampung Rubobo dan berhasil mengamankan RN. Barang bukti berupa 14 kemasan udang sisa dari hasil curian turut diamankan dalam proses penangkapan ini.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Gandeng Polda Papua Barat Sosialisasikan Program JKN dan Aplikasi Mobile JKN

Akibat tindakannya, RN dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan pintu, jendela, serta akses rumah terkunci dengan baik sebelum beristirahat. [HS]

Share :

Baca Juga

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Agustince Warimon saat berbicara kepada para Apoteker dan pelaku usaha OBA di Aula BPOM Manokwari, Selasa(26/8)

Berita

Puluhan Ribu Obat Bahan Alam Ilegal Disita, Balai POM Manokwari Tegas Ingatkan Pelaku Usaha
Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. (kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat, Syamsul Inai (kanan). Foto: Istimewa

Berita

Metafora Kupu-Kupu dan Ular: Refleksi Prof. Fauzan tentang Perubahan Diri

Berita

Wabup Teluk Bintuni Hadiri Peletakan Batu Pertama TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 Tuhiba

Berita

Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Barat Gelar Mubes I, Bahas Pemilihan Kepala Suku dan Program Kerja

Berita

Muhammadiyah Dirikan Dua Universitas dan Satu SMA di Papua Barat, Wujud Komitmen Pemerataan Pendidikan
Seorang pria asal Sorong Timur, Papua Barat Daya, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni pada Sabtu (23/8/2025). Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dalam gambar yang diterima redaksi, tampak tersangka bersama barang bukti serta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni. Foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Pengedar Sabu Asal Sorong Diciduk di Bintuni, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

Berita

Pelantikan KNPB Munkwar di Manokwari, Pendeta Pahabol: Papua Dipanggil Bebas dari Penindasan
Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya (foto : Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya