Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka mengingatkan masyarakat tentang pentingnya penggunaan formulir C6 yang sah pada pemungutan suara Pemilu 2024, Bonefasius Remetwa, Anggota Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, mengungkapkan bahwa menggunakan formulir C6 orang lain dapat berakibat pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni pada Sabtu (2/11/2024) di Kampung Awarepi, Jalan Raya Bintuni.
Acara bertajuk “Membangun Kerjasama antar Media Massa” ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan media dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait proses pilkada Teluk Bintuni.
Dalam kesempatan itu, Bonefasius Remetwa menegaskan, “Kami ingin masyarakat memahami bahwa penggunaan formulir C6 yang tidak sesuai dapat menyebabkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk selalu memastikan bahwa mereka menggunakan formulir yang benar.”
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan media massa serta anggota Bawaslu, yang saling berdiskusi mengenai cara-cara efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024.
Dengan kolaborasi yang lebih baik antara Bawaslu dan media, diharapkan informasi mengenai pemilu dapat tersebar secara luas dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak suaranya dengan bijak. [HS]